Utamakan APBN, Indonesia Bekukan Keanggotaan di OPEC

Jakarta, Indonesia putuskan untuk membekukan sementara keanggotaannya di Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Menurut Presiden Joko Widodo, keputusan yang diambil saat  sidang OPEC ke-171, di Wina, Austria, pada Rabu 30 November 2016 tersebut semata-mata untuk perbaikan APBN Indonesia.

"Dulu kita pernah menjadi anggota OPEC dan tidak menjadi anggota OPEC. Kemudian kita masuk lagi karena kita ingin informasi naik turunnya harga kemudian kondisi stok di setiap negara. Itu bisa tahu kalau menjadi anggota. Tapi karena untuk perbaikan APBN, ya kalau memang kita harus keluar lagi juga tidak ada masalah," terang Presiden usai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (KADIN), di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Dilansir dari Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, sidang OPEC memutuskan untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari. Indonesia sendiri diminta untuk memotong sekitar 5 persen dari produksinya yang berjumlah sekitar 37 ribu barel minyak per hari.

Oleh karena itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan kepentingan nasional. Sehingga, Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaannya.

"Padahal kebutuhan penerimaan negara masih besar dan pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak di 2017 turun sebesar 5.000 barel dibandingkan 2016,"  kata Jonan.

Bagi Indonesia yang saat ini tercatat sebagai negara pengimpor minyak, pemotongan kapasitas produksi tersebut dinilai tak akan menguntungkan. Sebab, dengan berkurangnya produksi barel minyak, maka dapat diperkirakan harga minyak akan mengalami kenaikan.

Indonesia sebelumnya pernah membekukan keanggotaannya di OPEC pada tahun 2008 silam yang berlaku efektif pada 2009. Meski demikian, Indonesia tetap menjalin hubungan baik dengan OPEC dan menjalin hubungan bilateral dengan sejumlah negara anggota OPEC. (www.setneg.go.id)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.