Jenis Layanan Publik

Guna menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang andal, transparan, berdaya saing, efisiensi dan berwawasan lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan landasan hukum bagi penataan atas penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengaturan, dan pelaksanaan dari kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi serta melakukan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi termasuk meliputi pemberian perizinan, persetujuan, dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang melakukan usaha di bidang minyak dan gas bumi.

Berikut kami sampaikan informasi jenis-jenis pelayanan perizinan dan rekomendasi bidang migas yang diberikan oleh masing-masing unit di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi :

 DIREKTORAT PEMBINAAN PROGRAM

  1. Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas : 

    surat kemampuan usaha penunjang migas yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/ atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang meliputi aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.

  2. Rekomendasi RKBI (Rencana Kebutuhan Barang Impor)/Masterlist :

    RKBI adalah Rencana Kebutuhan Barang Impor yang telah diverifikasi sesuai aspek legal, teknis, dan penggunaan Produk Dalam Negeri dan ditandasahkan oleh ditjen migas.

 DIREKTORAT PEMBINAAN USAHA HULU MIGAS

  1. Izin Survei Umum : Izin survei umum adalah izin kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkiran letak dan potensi sumber daya Migas di luar Wilayah Kerja.
  2. Izin Pemanfaatan Data Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi : Izin Pemanfaatan Data adalah izin menggunakan/ memanfaatkan data Migas untuk keperluan studi, ilmiah dan buka data kepada pihak lain (disclose data)
  3. Persetujuan Studi Bersama Konvensional dan Non Konvensional : Persetujuan Studi Bersama adalah pesetujuan untuk melaksanakan kegiatan yang dilakukan bersama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan Ditjen Migas dalam rangka Penawaran Langsung Wilayah Kerja Konvensioal dan Non Konvensional dengan melakukan inventarisasi, pengolahan dan evaluasi Data untuk mengetahui potensi Migas
  4. Rekomendasi Penggunakan Wilayah Kerja untuk Kegiatan Kegiatan Lainnya : Rekomendasi yg diberikan untuk penggunaan kegiatan lain diluar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja kontraktor yang belum digunakan untuk kegiatan ekplorasi dan ekploitasi
  5. Persetujuan Pemroduksian Minyak Bumi pada Sumur Tua : Persetujuan pemroduksian sumur tua adalah persetujuan yang diberikan Dirjen Migas an Menteri ESDM atas Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi yang dibuat antara Kontraktor dan KUD atau BUMD untuk Memproduksi Minyak Bumi pada sumur tua
  6. Rekomendasi Ekspor Minyak dan Gas Bumi Hasil Kegiatan Usaha Hulu Migas : Rekomendasi Ekspor adalah Rekomendasi yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri utk diterbitkan Persetujuan Ekspor minyak dan gas bumi (PE) kepada Kontraktor KKS yg akan mengekspor migas.

DIREKTORAT PEMBINAAN USAHA HILIR MIGAS

  1. Perizinan Niaga Migas : Izin Usaha Niaga adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui Pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba
  2. Izin usaha pengangkutan Minyak dan Gas Bumi : izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba
  3. Izin usaha penyimpanan minyak dan gas bumi : Izin Usaha Penyimpanan adalah Izin yg diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial.
  4. Izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi : Izin Usaha yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan Kegiatan Pengolahan dengan bahan baku minyak bumi, Gas Bumi dan produk turunan Migas
  5. Rekomendasi ekspor dan impor Niaga : Rekomendasi Ekspor/Impor Migas Kegiatan Niaga Migas adalah Surat Rekomendasi Ekspor/Impor BBM, Hasil Olahan, LNG, LPG yang diterbitkan oleh Ditjen Migas sesuai dengan amanat Peraturan  Menteri Perdagangan nomor 03 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain  kepada Badan Usaha Niaga Migas dan/atau Pengguna Langsung.
  6. Rekomendasi ekspor dan impor Pengolahan : Surat rekomendasi yang diberikan untuk ekspor  bahan bakar minyak, LNG , LPG dan produk turunannya yang merupakan hasil produksi kilang.  Rekomendasi impor yang diberikan untuk badan usaha yang akan mengimpor bahan baku kilang dan  pelumas untuk kepentingan sendiri dan tidak diperjualbelikan

 

 DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MIGAS

  1. Penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) : Penerbitan nomor yang diberikan oleh Direktur Jenderal (Migas) terhadap suatu nama dagang pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Kualifikasi Juru Las : bukti pengakuan formal yang menjamin kemampuan ahli las dalam menghasilkan lasan yang memenuhi standar yang ditetapkan dan sesuai dengan prosedur las yang digunakan.
  3. Persetujuan Layak Operasi : persetujuan untuk mengoperasikan Instalasi pada kegiatan usaha Migas berdasarkan jaminan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan mengacu pada ketentuan perundangan, standar dan kaidah keteknikan yang baik.
  4. Perizinan Penggunaan Gudang Penyimpanan Bahan Peledak : Persetujuan gudang handak adalah persetujuan yang diberikan Ditjen Migas bagi kkks untuk digunakan sebagai penyimpanan bahan peledak sesuai jenis dan kapasitasnya

 

 INFORMASI PELAYANAN INVESTASI MIGAS

Dalam rangka mendorong investasi industri minyak dan gas bumi, Direktorat Jenderal Migas telah menyediakan Ruang Pelayanan Investasi Migas Terpadu di Gedung Migas Lantai 4 yang berfungsi sebagai sarana :

  1. Promosi Investasi Migas
  2. Penawaran Wilayah Kerja
  3. Pelayanan Informasi Migas
  4. Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Migas

Ruang Pelayanan Investasi Migas Terpadu juga menyediakan kotak pos dan buku tamu sebagai media penghubung stakeholder dan pimpinan Ditjen Migas agar saran dan perbaikan terkait dengan pelayanan investasi Migas segera mendapatkan respon yang lebih baik.

Dengan tersedianya Ruang Pelayanan Investasi Migas Terpadu, diharapkan dapat memberikan layanan prima melalui pelayanan satu pintu ( First In First Out ).


PELAYANAN INFORMASI MIGAS

Pengembangan investasi migas di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dari semua pihak terutama para investor migas di Indonesia dan pihak terkait yang ikut andil dalam pengembangan industri migas nasional. Dengan tersedianya Ruang Pelayanan Investasi Migas Terpadu, diharapkan dapat memberikan informasi bagi investor yang akan berinvestasi di Industri Migas Indonesia.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.