Tahun 2017, Pertamina dan PGN Ditugasi Bangun Jargas di 10 Lokasi

Jakarta, Menteri ESDM Ignasius Jonan menugaskan PT pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2017.

Penugasan kepada Pertamina, tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8085 K/12/MEM/2016  tanggal 29 Desember tentang  Penugasan Kepada PT Pertamina Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2017.

Sedangkan penugasan kepada PT PGN tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8086 K/12/MEM/2016  tanggal 29 Desember tentang  Penugasan Kepada PT Perusahana Gas Negara (Persero) Tbk  Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2017.

Penugasan kepada Pertamina meliputi pembangunn jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) beserta infrastruktur pendukungnya serta penyaluran, pengoperasian serta pemeliharaan  jargas  di Kota Pekanbaru, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Mojokerto, Kota Samarinda dan Kota Bontang.

Sementara penugasan kepada PGN meliputi pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya serta penyaluran, pengoperasian serta pemeliharaan  jargas  di Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Bandar Lampung, DKI Jakarta dan Kota Mojokerto.

Pembangunan jargas oleh kedua BUMN ini dilaksanakan dengan pembiayaan APBN Kementerian ESDM Tahun 2017.

Ditetapkan pula, Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga. Alokasi ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas.

SKK Migas menyiapkan alokasi gas bumi termasuk penyesuaian gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.

Dalam pelaksanaan penugasan, Pertamina dan PGN antara lain wajib menjamin kebenaran dan bertanggung jawab atas desain pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ekonomis.

Selain itu, mengutamakan penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional  serta menjamin penyelesaian, standar mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan pada pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya, sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertamina dan PGN dalam melaksanakan penugasan, dapat menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya dengan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50%.  

Dalam hal kedua BUMN menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya, Pertamina dan PGN tetap bertanggung jawab terhadap penugasan ini.

Apabila  kedua BUMN tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.