Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2017 Ditetapkan Rp 20 Triliun

Jakarta, Rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah, Selasa (20/9), menetapkan  subsidi LPG 3 kg  tahun 2017 sebesar Rp 20 triliun yang akan digunakan untuk 26 juta rumah tangga tepat sasaran dan 2,3 juta usaha mikro.  Semula Pemerintah mengusulkan subsidi  LPG 3 kg  Rp 28,68 triliun.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam raker menjelaskan, awalnya Pemerintah mengusulkan subsidi  LPG 3 kg untuk   54,9 juta rumah tangga dan 2,3 juta usaha mikro. Namun kemudian ditemukan oleh TNP2K bahwa rumah tangga yang tepat sasaran berjumlah  26 juta rumah tangga dan 2,3 juta usaha mikro.  "Sebelumnya usulan 54,9 juta itu untuk rumah tangga saja,  belum disesuaikan untuk rumah tangga miskin dan rentan miskin," katanya.

Apabila disesuaikan dengan data rumah tangga miskin dan rentan miskin tersebut, maka subsidi yang dibutuhkan Rp 15,6 triliun atau hemat sekitar Rp 13 triliun. Namun hal itu dengan catatan bahwa subsidi tertutup harus sudah dilaksanakan di seluruh provinsi mulai 1 Januari 2017.  Sejalan dengan rencana  Pemerintah melakukan distribusi tertutup secara bertahap,  diusulkan  subsidi LPG 3 kg Rp 20 triliun untuk satu tahun.

"Jadi tidak per 1 Januari kita langsung melaksanakannya, kami lakukan secara bertahap sehingga subsidi tidak Rp 15 triliun, melainkan diberikan Rp 19-20 triliun. Jadi ada saving 30%, karena akan bertahap untuk pelaksanaannya," jelas Wiratmaja. 

Disisi lain,  Dirjen Migas menuturkan, diperlukan waktu  untuk mengubah Perpres yang berlaku saat ini di mana  semua rumah tangga dapat menikmati subsidi LPG 3 kg. "Kita harus ubah bahwa nanti rumah tangga yang boleh menikmati subsidi tersebut ialah rumah tangga miskin dan rentan miskin saja. Demikian sesuai dengan data dari TNP2K," tambahnya. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, mendukung penyaluran subsidi yang tepat sasaran yaitu  berdasarkan nama dan alamat dari penerima dan bukan berbentuk barang.  "Kami menyambut baik kalau Kementerian ESDM akan memperbaiki atau melakukan revisi atas aturan yg memungkinkan penyaluran subsidi LPG 3 kg dilakukan sesuai daftar nama dan alamat," jelas Suahasil.

Apresiasi juga disampaikan Badan Anggaran DPR atas upaya Pemerintah yang  ingin lebih fokus melakukan subsidi tepat sasaran. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.