SIARAN PERS: Harga BBM Mulai 1 April 2017 Tidak Naik

Jakarta, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.

Mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 April – 30 Juni 2017, dan dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, Pemerintah memutuskan *tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April – 30 Juni 2017*.

Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:

No Komoditi Harga Jual Eceran (Rp/Liter)

1 Minyak Tanah (Subsidi) 2.500

2 Minyak Solar (Subsidi) 5.150

3. Bensin Premium RON 88 6.450

Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi program. Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sujatmiko

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.