Raker Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR Hasilkan 9 Kesimpulan

Jakarta, Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dengan komisi VII DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, di Jakarta, Kamis (30/3) menghasilkan 9 kesimpulan. Salah satu kesimpulannya adalah terkait tata kelola gas agar terjadi penurunan harga gas secara signifikan.

Sembilan kesimpulan tersebut, pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar mengambil langkah-langkah yang tepat terkait PT Freepprt Indonesia dengan tetap menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dalam pengambilan kebijakan terkait PT Freeport Indonesia melibatkan masyarakat Papua sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus.

Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk meningkatkan efisiensi tata kelola gas sampai ke konsumen akhir agar terjadi penurunan harga gas secara signifikan sehingga disparitas harga gas semakin kecil.

Keempat, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan proyek pembangkit pada program 35.000 MW yang Power Purchase Agreement-nya sudah ditandatangani agar target yang telah ditetapkan dapat dicapai.

Kelima, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk menyampaikan laporan kemajuan program pembangkit listrik 35.000 MW secara berkala disertai data pendukungnya kepada Komisi VII DPR RI.

Keenam, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk menyampaikan laporan kegiatan Kementerian ESDM RI tahun 2016 disertai kendala-kendala dilapangan dan data-data kegiatan tersebut secara terperinci.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk menangani tambang yang PKP2B sudah diterminasi seperti yang ditemui saat kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Provinsi Jambi agar diproses secara administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedelapan, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk menyiapkan tata kelola dan neraca gas untuk kebutuhan nasional.

Kesembilan, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2017. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.