PP Nomor 79 Tahun 2010 Terbit, Jumlah KKKS Menurun

Jakarta, Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi migas serta meningkatkan cadangan. Mengingat sejak tahun 2011 atau setahun setelah PP tersebut diterbitkan, jumlah KKKS terus menurun.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja usai konferensi pers mengenai revisi PP nomor 79 Tahun 2010, akhir pekan lalu, mengatakan, data Kementerian ESDM  menunjukkan bahwa sejak tahun 2011, jumlah KKKS terus menurun akibat iklim investasi dianggap kurang menarik. Lelang wilayah kerja migas juga sepi peminat. Saat ini, jumlah KKKS Indonesia sekitar 300.

'Buktinya dengan rezim yang ada sekarang, kita lelang 14 wilayah kerja, baru ditawar 4. Padahal zaman dulu,  lelang 6, orang berebut," kata Wirat.

Dengan adanya revisi PP nomor 79 Tahun 2010 yang antara lain meniadakan pajak pada masa eksplorasi, lanjut Wirat, menjadikan biaya lebih efisien dan menarik bagi investor.  Pemerintah menargetkan IRR yang semula 11, 59%, meningkat menjadi 15,16%. Dengan IRR tersebut, maka Indonesia sama menarik dengan Malaysia dan Vietnam, meski masih di bawah Brunei Darussalam.

Sementara itu mengenai insentif non fiskal untuk investor, Wirat menjelaskan, antara lain terbentuk kontrak sliding scale di mana Pemerintah mendapatkan hasil lebih apabila terdapat windfall profit. "Jadi pada saat harga minyak tinggi, kita dapat bagian banyak. Tapi pada saat harga rendah, mereka (KKKS) dapat lebih banyak supaya operasional jalan," jelas Wirat.

Kontrak berbentuk sliding scale sudah diberlakukan pada WK Perpanjangan Blok Mahakam di mana Pertamina bertindak sebagai operator mulai 1 Januari 2018. "Kalau dengan case Mahakam kan 85:15 (bagi hasil). Tapi kalau harga minyak rendah banget, (bagian) negara bisa turun.  Ada formulanya," tambahnya.

Insentif non fiskal lainnya yang diberikan untuk investor hulu migas adalah investment credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday, block basis dan PoD basis. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.