Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Ditjen Migas Kementerian ESDM

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada tanggal 13 April 2017.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, perlu menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Hal-hal yang diatur dalam Ketentuan Umum, antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Selain itu, Persetujuan Menteri adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri (ESDM) yang berisi persetujuan atas usulanterminasi yang disampaikan oleh SKK Migas sebagai dasar pemrosesan administrasi lebih lanjut dalam rangka penetapan terminasi wilayah kerja.

Pasal 2 peraturan ini menyatakan, jenis PNBP yang berlaku pada Ditjen Migas meliputi:

  1. Jasa informasi potensi lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (bid document)
  2. Bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor
  3. Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen eksplorasi.

Tata cara pengenaan

Pasal 3 ayat 1 menyatakan, jenis PNBP mengenai jasa informasi potensi lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (bid document),dikenakan atas pemanfaatan jasa informasi potensi lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi. “Jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta Ielang wilayah kerja migas,”jelas bunyi pasal 3 ayat 2.

Selanjutnya di dalam pasal 4 ayat 1 dinyatakan,jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 (b), dikenakan atas wilayah kerja minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan kontraktornya.

Untuk Jenis PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor dikenakan kepada:

a. Kontraktor yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja migas.

b. Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan kontrak kerja sama.

c. Anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) untuk mengelola wilayah kerja migas yang telah berakhir kontrak kerja samanya; atau

d. PT Pertamina (Persero) dan kontraktor yang ditetapkan sebagai pengelola wilayah kerja migas yang telah berakhir kontrak kerja samanya.

“Jenis PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan atas nilai sisa komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan oleh kontraktor pada saat kontrak kerja sama diterminasi,” begitu bunyi pasal 5 ayat 1.

Lebih lanjut di dalam pasal 5 ayat 2 dikatakan, jenis PNBP berupa kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi dimaksud dalam pasal 2 huruf c dikenakan terhadap kontraktor yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi.

Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1 ini, dikenakan kepada:

a. Kontraktor yang telah mengusulkan pengembalian seluruh wilayah kerja minyak dan gas buminya dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM untuk diakhiri kontrak kerja samanya;

b. Kontraktor yang direkomendasikan oleh SKK Migas dan telah mendapatkan persetujuan Menteri untuk diakhiri kontrak kerja samanya; atau

c. Kontraktor yang jangka waktu kontrak kerja samanya berakhir secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM untuk diakhiri kontrak kerja samanya.

Pasal 6 mengatur bahwa kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi, dapat tidak dikenakan kepada kontrak yang kontrak kerja samanya diterminasi sepanjang memenuhi:

  1. Terjadinya sengketa perbatasan dengan negara lain pada wilayah kerja migas yang bersangkutan setelah kontrak kerja sama ditandatangani;
  2. Terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada wilayah kerja migas yang bersangkutan setelah kontrak kerja sama ditandatangani;
  3. Terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan kontrak kerja sama wilayah kerja migas yang bersangkutan.

Tata cara pemungutan

Lebih lanjut, dalam pasal 7 ayat 1 dijelaskan,jenis PNBP berupa jasa informasi potensi lelang wilayah kerja migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dibayar oleh calon peserta lelang wilayah kerja migas sebelum memperoleh akses dokumen.

Untuk tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 di atas akan ditentukan sesuai dengan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.

Ditetapkan dalam Pasal 8 ayat 1, PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 sudah dibayar sebeluum penandatanganan kontrak kerja sama atau penandatangan kontrak kerja sama.

“Bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, dihitung berdasarkan nilai bonus tanda tangan (signature bonus) yang tercantum dalam pemberitahuan hasil lelang yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (Migas) kepada pemenang lelang atau tercantum dalam Keputusan Menteri tentang penetapan atas pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir, yang akan dituangkan dalam kontrak kerja sama,” demikian bunyi pasal 8 ayat 2.

Kemudian, di Pasal8 ayat 3 dikatakan, pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada 2 dapat menggunakan pembayaran tunai atau pencairan jaminan penawaran.

Kontraktor yang telah menandatangani kontrak kerja sama di dalam pasal 9 ayat 1, diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Direktur Jenderal. Selanjutnya dalam ayat 2 diatur jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat berbentuk Bank Garansi atau Deposito Berjangka yang ditempatkan pada bank yang berkedudukan di Jakarta dan dibuat atas nama Kepala SKK Migas. Kemudian Direktur Jenderal menyampaikan jaminan pelaksanaan kepada SKK Migas setelah dilakukan pencatatan.

Berdasarkan persetujuan Menteri mengenai pengakhiran kontrak kerja sama, dalam Pasal 10 ayat 1 dikatakan, SKK Migas menerbitkan surat tagihan kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi kepada kontraktor.

Selanjutnya besaran kewajiban finansial tersebut dihitung oleh SKK Migas berdasarkan sisa nilai komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan kontraktor. Yang selanjutnya kontraktor wajib membayar kewajiban finansial tersebut paling lambat 30 hari kalender atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) diterbitkan. Mengenai pembayaran kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama maka menggunakan sisa jaminan pelaksanaan dan/atau pembayaran tunai.

Pasal 10 ayat 5 dijelaskan, dalam hal kontraktor sampai dengan jatuh tempo pembayaran belum melunasi kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi, SKK Migas menerbitkan surat tagihan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat tagihan kedua dengan turut memperhitungkan dendanya apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan, kontraktor belum melunasi kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belium memenuhi komitmen pasti eksplorasi; dan/atau
  2. Surat tagihan dengan turut memperhitungkan dendanya apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua diterbitkan, kontraktor belum melunasi kewajiban finansial atas pengahiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi.

Tertulis juga dalam pasal 10 ayat 6 bahwa SKK Migas menyampaikan surat usulan penyerahan penagihan kepada Direktur Jenderal untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya, apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat tagihan ketiga, kontraktor belum melunasi kewajiban finansial terutang dengan memperhitungkamn dendanya ke Kas Negara.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal menyampaikan surat usulan penyerahan penagihan kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya, dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya surat usulan penyerahan penagihan dari SKK Migas.

Kemudian Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penyerahan penagihan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya surat usulan penyerahan penagihan dari Direktur Jenderal kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara.

Terkait hal pembayaran kewajiban finansial terutang melebihi jatuh tempo, kontraktor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh untuk paling lama 24 bulan.

Dalam hal terlambat membayar kekurangan kewajiban finansial, di dalam pasal 10 ayat 10 dijelaskan, kontraktor dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh untuk paling lama 24 bulan.

Tata cara pembayaran/penyetoran

Pasal 11 menyatakan, jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib dibayarkan/disetorkan seluruhnya secara langsung ke Kas Negara melalui sistem billing Simponi.

“Dalam hal jatuh tempo tanggal penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 jatuh pada hari libur nasional, maka penyetoran ke kas negara dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya,”demikian yang tertuang pada pasal 12.

Pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran

Selanjutnya, pada Pasal 13 ayat 1 tertulis, kontraktor dapat mengajukan permohonan pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1.

Terkait permohonan tersebut, dapat diajukan secara tertulis kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Kepala SKK Migas paling lambat 20 hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran diserti alasan dan data pendukung pengakhiran.

Pasal 14 ayat 1 mengatur bahwa Menteri ESDM menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 hari kalender sejak permohonan kontraktor diterima secara lengkap. Kemudian di ayat 2 pasal tersebut, Menteri ESDM menetapkan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengangsuran dan atau penundaan pembayaran kewajiban finansial paling lambat 1 bulan terhitung sejak diterimanya persetujuan atau penolakan dari Menteri Keuangan.

Maka dalam hal pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan maka kontraktor dikenakan bunga 2% per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Ketentuan peralihan

Di dalam pasal 16 ayat 1 dikatakan, ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan dalam kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak kerja sama.

Untuk pencairan jaminan penawaran dan/atau jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Migas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2017 tentang Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Ditjen Migas Kementerian ESDM berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 18 April 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.