Jakarta, Pemerintah akan menggunakan skema bagi hasil gross split untuk penawaran wilayah
kerja migas putaran I tahun 2017. Hal ini bertujuan agar investor lebih
tertarik mengembangkan migas di Indonesia.
“Lelang WK konvensional dan non konvensional semester 1 tahun 2017
sedang digodok sekarang. Semua dokumennnya akan ditawarkan dalam gross split,†ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja
dalam temu wartawan di Gedung Migas, Rabu (1/3).
Penggunaan skema gross split
untuk WK migas konvensional, baru mulai diberlakukan tahun ini. Sedangkan untuk
non konvensional, pada tahun 2016 sudah diberlakukan dalam bentuk gross split sliding scale.
Sementara itu mengenai hasil penawaran WK migas tahun 2016, untuk
14 WK migas konvensional yang ditawarkan
melalui reguler tender dan penawaran langsung, saat ini prosesnya masih dalam
tahap akhir dan akan diumumkan bulan ini.
Berdasarkan hasil sementara, banyak investor yang dari hasil evaluasi, dokumennya tidak lengkap
atau tidak memenuhi kriteria. Hanya satu WK yang masih dievaluasi. “Itu memang
kondisi kita. Apa boleh buat,†tambahnya.
Untuk penawaran WK migas non konvensional, dari 3 WK yang
ditawarkan yaitu GMB Raja, GMB Bungamas dan MNK Batu Ampar, tidak ada yang
berminat. “Ini yang saya bilang Indonesia kalah atraktif dibandingkan dengan
negara-negara lain secara global. Lelang ini tidak diminati, itu menjadi
tantangan kita. Berbagai regulasi ke depan kita revisi supaya menjadi lebih
atraktif,†papar Wirat.
Skema bagi hasil gross split
bertujuan untuk mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif
dan cepat, mendorong para kontraktor migas dan industri penunjang migas untuk
lebih efisien sehingga lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu
ke waktu.
Selain itu, mendorong bisnis proses kontraktor hulu migas (KKKS)
dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel. Dengan demikian, sistem
pengadaan (procurement) yang
birokratis dan perdebatan yang terjadi selama ini menjadi berkurang.
Tujuan lainnya adalah mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi
dan investasinya dengan berpijak kepada sistem keuangan korporasi, bukan sistem
keuangan negara.
Skema gross split tidak akan menghilangkan kendali negara karena penentuan WK ditangan negara, penentuan kapaitas produksi dan lifting ditentukan negara serta aspek komersil migas, pembagian hasil ditentukan negara, penerimaan negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah. (TW)