Pemerintah Segera tetapkan Permen ESDM Tentang Participating Interest

Jakarta, Untuk menjaga iklim yang baik dalam penyelesaian saham partisipasi masyarakat pada kepemilikan wilayah kerja migas, Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tentang Participating Interest 10%. Pemerintah berkeinginan agar rakyat mendapatkan manfaat sepenuhnya dari PI sekaligus menghilangkan praktek pemburu rente.

“Kita ingin memberi kesempatan kepada daerah kedalam kepemilikan minoritas yang kalau itu di-onshore akan mendapat 10%, tetapi kalau di offshore jaraknya lebih dari 12 mil maka kewenangan Pemerintah yang akan menetapkan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Rabu (25/3) petang. Mendampingi Menteri ESDM, Plt Dirjen Migas IGN Wiratmaja dan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Naryanto Wagimin.

Menurut dia, kebijakan tersebut lahir dari niat untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. “Karena itu keinginan rakyat untuk mendapatkan saham partisipasi di minoritas, itu akan kita jaga. Kita ingin supaya betul-betul manfaatnya itu jatuh pada rakyat,” ujarnya.

Dalam beberapa kasusi, keterbatasan pemerintah daerah terutama terkait dengan finansial, dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Untuk itu, Pemerintah ingin menghilangkan praktek-praktek pemburu rente.

Kepada Pemerintah Daerah, Menteri ESDM meminta agar menjaga haknya agar tidak berpindah tangan. Menjaminkan saham PI juga tidak boleh dilakukan. “Semangat dari dikeluarkannya peraturan ini adalah kita ingin “penumpang” atau pemburu rente yang orientasinya pada rente, kita hindari untuk masuk,” tegasnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.