Pemerintah Bahas PI Lapangan Kepodang

Jakarta, Gubernur Jawa Tengah telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM agar daerah tersebut memperoleh participating interest (PI) 10%. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah telah melakukan kajian dari berbagai aspek.

“Mungkin sebentar lagi diambil keputusan oleh Pak Menteri, apakah diberikan atau tidak PI untuk Jateng,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja, Senin (27/7).

Sesuai dengan aturan yang ada, untuk wilayah kerja offshore, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi mendapat saham 10% selama jaraknya sekitar 0-4 mil dari darat. Untuk jarak 4-12 mil, kewenangan PI hanya dipegang oleh provinsi sebesar 10%. Sedangkan untuk wilayah kerja migas offshore jarak di atas 12 mil, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. Mengingat Lapangan Kepodang, lantaran jaraknya di atas 12 mil dari Jawa Tengah, maka PI menjadi hak Pemerintah Pusat.

“Tapi ini kan gasnya mengalir ke Jawa Tengah. Gubernur Jateng sudah mengirimkan surat, kalau boleh PI-nya untuk Jateng,” imbuh Wiratmaja.

Lapangan Kepodang, Blok Muriah, ditargetkan mulai berproduksi kuartal IV dengan kapasitas produksi 120 MMSCFD. Pada tahap awal, produksi gas Kepodang akan sekitar 60 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan selanjutnya mencapai puncak 120 MMSCFD. Petronas dan PLN telah menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan harga USD4,61 per MMBTU dan eskalasi 8,6% per tahun selama masa kontrak 12 tahun.

Pasokan gas Kepodang tersebut akan menghasilkan listrik sekitar 600 megawatt (MW) dari total kapasitas PLTGU Tambak Lorok sebesar 1.000 MW. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.