Pemerintah Atur Margin Fee BBM Untuk Wilayah 3T

Jakarta, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan BBM Tertentu Dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional,  tanggal 11 November 2016 lalu. Terkait hal tersebut, Pemerintah mengatur margin fee untuk SPBU yang berada di daerah-daerah yang terpencil atau yang biasa disebut dengan 3T (terdepan, terpencil, terluar) dengan tujuan agar badan usaha dapat membangun fasilitas BBM.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mencontohkan, seperti wilayah di Maluku dan NTT, margin fee yang diperoleh badan usaha, tentu akan berbeda dengan SPBU yang terletak di tengah kota seperti Kupang.

“Kalau sekarang marginnya masih sama, sehingga pertumbuhan jumlah SPBU belum masif ke daerah-daerah yang di mana konsumennya belum terlalu banyak. Padahal (fasilitas SPBU) sangat dibutuhkan,” katanya saat temu wartawan di Gedung Migas, Jakarta, Senin (28/11).

Wirat menjelaskan lebih lanjut, aturan BBM Satu Harga bertujuan agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat membeli BBM dengan harga yang sama. Jenis BBM yang diatur adalah BBM penugasan yaitu Bensin RON 88 dan Minyak Solar 48 serta Minyak Tanah.

Untuk wilayah yang belum memiliki penyalur namun masyarakatdi daerah tersebut banyak membutuhkan Solar maupun Premium, maka Pemerintah akan menugaskan kepada BPH Migas  membangun penyalur disana dan titik-titik lokasinya akan ditetapkan oleh Dirjen migas.

Agar program BBM Satu Harga ini berjalan dengan lancar, dilakukan pengawasan dan verifikasi oleh BPH Migas. Badan usaha yang tidak melaksakan aturan ini, akan dikenai sanksi.

Untuk mewujudkan BBM Satu Harga ini, Pemerintah telah menyusun 5 action plan yaitu pertama, penetapan lokasi tertentu oleh Dirjen Migas. Kedua, penyiapan roadmap penyediaan penyalur di lokasi tertentu

Ketiga, revisi Kepmen harga dasar ke formula nasional dan pengaturan insentif margin fee untuk penyalur di lokasi tertentu. Dirjen migas mengatakan,  ada perubahan supaya margin ini berlaku nasional untuk  BBM yang ditugaskan.  Kalau dulu Jamali (Jawa, Madura dan Bali) ini tidak termasuk dalam  penugasan,  maka ke depan,  Jamali akan masuk dalam penugasan.

Keempat, follow-up Surat Dirjen yang telah dikirim kepada seluruh Bupati di daerah 3T terkait hal permintaan data kebutuhan penyalur BBM. Kelima, sosialisasi Permen ESDM No. 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. (DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.