Pemerintah Akan Wajibkan SPBU Sediakan Dispenser Gas

Jakarta, Pemerintah terus meningkatkan pemanfaatan bahan bakar gas untuk kendaraan umum dan kendaraan dinas guna menciptakan lingkungan yang bersih serta mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat ini Pemerintah akan menetapkan Peraturan Menteri ESDM yang mewajibkan semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah-daerah tertentu yang sudah memiliki infrastruktur gas untuk menyiapkan satu dispenser untuk pengisian bahan bakar gas.

“Kita akan segera menerbitkan Permen penyediaan gas untuk kendaraan dengan mewajibkan semua SPBU di daerah-daerah tertentu menyediakan satu nozel atau satu dispenser untuk gas,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja di SPBG Cililitan, Jakarta, Senin (13/3).

Sebagai contoh, lanjut Wirat, di daerah Jabodetabek, Palembang, Surabaya, Balikpapan, Lampung dan Cilegon yang telah memiliki infrastruktur gas bumi, maka SPBU di wilayah tersebut wajib menyediakan satu dispenser bahan bakar gas. Kewajiban menyediakan dispenser bahan bakar ini, akan dilakukan secara bertahap. “Bilanglah satu tempat, Kota Jakarta, ada satu SPBU yang mana dulu tahun pertama (sediakan dispenser gas) dan seterusnya. Targetnya dalam 2 atau 3 tahun, di wilayah itu semua SPBU sudah ada dispensernya,” ujar Wirat.

Pemerintah menghimbau agar masyarakat mau menggunakan bahan bakar gas untuk transportasi karena harganya yang lebih murah yaitu Rp 3.100 per liter setara premium dan menjadikan lingkungan menjadi bersih. Bahan bakar gas juga tidak diimpor sehingga memperkuat devisa negara.

Selain menggodok Permen penyediaan gas untuk transportasi, Wiratmaja menyampaikan, Pemerintah juga terus membangun infrastruktur seperti SPBG dan pipa gas serta membagikan konverter kit secara gratis untuk angkutan umum dan kendaraan dinas. Kementerian ESDM juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti penyedia kendaraan serta pemerintah daerah supaya mewajibkan kendaraan umum dan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar gas untuk transportasi. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.