Pemerintah Beri Izin Pertamina Lepas 39 Persen Hak Partisipasi Blok Mahakam

Jakarta, Dalam hitungan hari, Blok Mahakam 100% akan dikelola oleh PT Pertamna (Persero). Terkait hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan revisi surat yang isinya mengizinkan Pertamina menjual 39% hak parsipasinya secara business to business.

“Kan sudah ada suratnya. Boleh up to 39%. Tanya Pak Sekretaris Jenderal ESDM. Rasanya sudah (penyelesaian surat revisi),” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, Jumat (22/12).

Sebelumnya Pemerintah memutuskan mengizinkan Pertamina melepas hak partisipasi sebanyak 30%. Keputusan ini kemudian direvisi sehingga pelepasan hak partisipasi maksimal 39% yang dilakukan secara business to business.

“Kan sudah boleh waktu itu. Pak Menteri bilang membolehkan 39%, tapi tetap b to b.” ujar Arcandra.

Sementara itu terkait hak partisipasi 10% untuk Pemerintah Daerah, saat ini pembagian porsinya belum dicapai kesepakatan diantara pemda terkait. "Diserahkan ke pemda yang membahas. Mereka belum sepakat," tambahnya.

Sebagai informasi, Blok Mahakam telah dikelola oleh PT Total E&P Indonesia (TEPI) dan Inpex Corporation sejak tahun 1966. Terhitung 1 Januari 2018, Pertamina sepenuhnya mengelola blok tersebut. Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT PHM tanggal 29 Desember 2015. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.