Pemda Didorong Implementasikan PI 10 Persen

Pekanbaru, Pemerintah mendorong Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan Participating Interest (PI) 10% guna meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Pemda harus lebih proaktif mengurus PI serta mendukung KKKS melaksanakan kegiatan operasinya agar daerah dapat segera mendapatkan bagi hasil keuntungan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam acara Sosialisasi Implementasi Participating Interest 10 (PI 10%) untuk Wilayah Barat Indonesia di Pekanbaru, Rabu (15/6), mengatakan, PI 10% adalah besaran maksimal 10% PI pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada BUMD atau BUMN. Aturan ini bertujuan agar daerah dapat menikmati hasil kekayaan migasnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Arcandra menjelaskan, aturan mengenai PI 10% ini sudah ada sejak 2004, tercantum dalam PP No 35 Tahun 2004. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata daerah tidak banyak menikmati hasilnya karena PI tersebut sebagian besar dikuasai oleh swasta, bukan BUMD.

"PI bukan dikuasai BUMD tapi swasta. Akibatnya, BUMD merasa blok migas ini berada di daerahnya tapi tidak bisa dinikmati (hasilnya) secara maksimal. Akhirnya, Pak Menteri ESDM dan saya mencari jalan keluar dan terbitlah Permen Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi ," katanya.

Melalui PI 10% diharapkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas dapat ditingkatkan. Kepemilikan saham BUMD dalam PI 10% tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan atau dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan selebihnya terafiliasi dengan Pemda setempat.

Penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh KKKS di mana pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Daerah serta besaran kewajiban dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan ketentuan pengembalian pembiayaan yaitu diambil dari bagian BUMD atau perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi, tanpa dikenai bunga, dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban.

Wamen mengakui, skema pembiayaan ini sempat dikeluhkan KKKS karena harus mengeluarkan biaya untuk menalangi PI 10% dan dikembalikan secara dicicil oleh BUMD. Namun di sisi lain, dengan adanya kemudahan ini, diharapkan Pemda tidak lagi menerbitkan perda-perda yang mengganggu operasi perminyakan agar dividen dapat segera diperoleh. Selain itu, izin-izin di daerah juga diurus oleh BUMD yang ikut dalam saham 10% agar lebih cepat rampung.

"Kita saling membantu. Daerah bisa dapat 10% tanpa modal, KKKS juga terbantu (kelancaran kegiatan operasinya). Kalau ini terlaksana, kedua pihak akan terbantu dari PI 10%," tambahnya

Dalam kesempatan itu Wamen juga menegaskan, PI 10% tidak ditujukan agar BUMD menjadi operator di blok migas. Apabila ada BUMD yang berminat menjadi operator, maka harus membangun dari bawah, meningkatkan kemampuan sebagai operator.

Berikut ini ketentuan umum pelaksanaan PI 10%:

A. Pembagian kewenangan daerah

  1. Daratan 1 provinsi atau perairan 0 – 4 mil diberikan kepada 1 BUMD. (pembentukannya dikoordinasikan oleh Gubernur melibatkan bupati/walikota)
  2. Perairan 4 – 12 mil diberikan kepada BUMD Provinsi (pelaksanaannya dikoordinasikan Gubernur).
  3. Daratan atau perairan lebih dari 1 provinsi berdasarkan kesepakatan antara Gubernur.
  4. Dalam hal tidak dapat dicapai kesepakatan dalam waktu 3 bulan, Menteri ESDM menetapkan besaran PI masing-masing provinsi. Pembagian persentase didasarkan pada luasan reservoir cadangan migas pada masing-masing wilayah.

B. Tanggung jawab Pemerintah Daerah yang BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerahnya mendapatkan pengelolaan PI:

  1. Mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah.
  2. Membantu penyelesaian permasalahan yang timbul dalam kontrak kerja sama di daerah.

C. Larangan Pasca Persetujuan PI 10%

  1. BUMD/BUMD baru/Perusahaan Perseroan Daerah dilarang untuk mengalihkan saham kepada pihak lain; dan/atau
  2. BUMD/BUMD baru/Perusahaan Perseroan Daerah dilarang untuk mengalihkan interest kepada pihak lain.

D. Menteri menetapkan kebijakan penawaran PI 10% di perairan lepas pantai di atas 12 mil

E. Pada saat perpanjangan kontrak, BUMD yang belum mendapat penawaran PI 10% dapat diberikan penawaran PI 10%. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.