Mulai Tahun 2017, Perizinan Migas Tinggal 6

Jakarta, Pemerintah berkomitmen melakukan penyederhanaan perizinan migas untuk meningkatkan iklim investasi.  Mulai tahun 2017, perizinan di Ditjen Migas disederhanakan dari 42 izin menjadi 6 izin.

“Dua tahun lalu (ada) 104 perizinan, diubah menjadi 42 dan akhir tahun ini, Pak Menteri ESDM akan berkenan menandatangani izin baru di migas hanya akan 6 saja,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam acara Diskusi Akhir tahun migas di Hotel JS Luwansa, Senin (19/12).

Izin baru yang nantinya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Penataan Perizinan Migas, lanjut Wirat, terdiri dari 2 izin di hulu dan 4 izin di hilir migas serta akan menggunakan sistem online.  Perizinan ini tidak dapat disederhanakan lagi karena sudah  sesuai dengan UU.

Wirat mengharapkan penyederhanaan perizinan ini akan mempercepat pengurusan izin di Ditjen Migas serta mendorong instusi-institusi lain yang memberikan izin terkait migas, juga dapat menyederhanakan perizinannya.

Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penataan Perizinan Migas saat ini dalam tahap finalisasi.  Sementara itu, terdapat 5 Permen ESDM yang digabung dan diganti yaitu:

  1. Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Perizinan ke BKPM.
  2. Permen ESDM Nomor 007 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Hilir.
  3. Permen ESDM Nomor 1 tahun 2016 tentang Izin Investasi 3 jam.
  4. Permen ESDM Nomor 27 tahun 2006 tentang Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi.
  5. Permen ESDM Nomor 28 tahun 2006 tentang Pedoman Survei Umum Hulu Migas. (TW)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.