Menteri ESDM Tetapkan Permen Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Real Time

Jakarta, Dalam rangka akuntabilitas dan transparansi terhadap pemroduksian minyak bumi, perlu membangun sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time pada fasilitas produksi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Berdasarkan pertimbangkan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 25 November 2016, menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pada aturan ini dinyatakan, dalam rangka pengawasan produksi minyak bumi, perlu dibangun sistem monitoring produksi minyak bumi melalui penyediaa dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya pada setiap wilayah kerja. Sistem monitoring ini harus sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik, data proses, prosedur, standar yang diacu dan berbasis online real time.

Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Ditetapkan pula, penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama 6 bulan sejak Permen ini berlaku. Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi.

Dalam Pasal 4 diatur bahwa flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi:

  1. Sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal.
  2. Terminal lifting (titik serah).
  3. Dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring.

Sistem monitoring ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi.

SKK Migas wajib mengoperasikan dan memelihara sistem monitoring. “Dalam pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, SKK Migas wajib menyusun pedoman dan prosedur pengoperasian dan pemeliharaan flow meter dan fasilitas pendukungnya,” demikian bunyi pasal 6 ayat 2.

Biaya penyediaan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring menjadi tanggung jawab SKK Migas.

Dalam Pasal 8 dinyatakan, KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.