Menteri ESDM Hadiri Raker DPR tentang Temuan BPK

Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said menggelar Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (26/7). Raker membahas temuan terkait laporan pemeriksaan BPK RI atas Laporan  Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015. Mendampingi Menteri ESDM, para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap, sehingga dipandang membebani konsumen dan menguntungkan badan usaha sebesar Rp  3,19 triliun. Selain itu, belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian permasalahan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp 614,55 miliar yang menjadi hak pemerintah daerah atas nilai subsidi.

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar menetapkan status dana yang berasal dari kelebihan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar oleh Badan Usaha sebesar Rp 3,19 triliun sebagai hak Pemerintah untuk selanjutnya diatur penyelesaiannya.

Selanjutnya, agar menyusun petunjuk teknis penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari nilai subsidi tetap, lalu menetapkan Penyajian PBBKB yang telah disetor ke kas negara.

Rekomendasi lainnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Menteri ESDM agar menetapkan harga jual eceran dan harga dasar BBM minyak solar sesuai dengan ketentuan dan melakukan kajian mengenai penyediaan dan pendistribusian atas jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan secara komprehensif untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian skema subsidi jenis bahan bakar (JBT) tertentu.

Terkait temuan dan rekomendasi tersebut, Sudirman menjelaskan, Pemerintah telah melakukan tindak lanjut  tindak lanjut  yaitu dalam rangka menetapkan status dana, telah dilakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinasi Perekonomian dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.

"Dimana PT Pertamina (Persero) ditugaskan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian BBM jenis tertentu berupa solar dan BBM jenis khusus penugasan dalam hal ini Premium, dan termasuk minyak tanah dan LPG," jelas Sudirman.

Dia melanjutkan, pada  tahun 2015, untuk penjualan solar terdapat selisih lebih sedangkan untuk penjualan premium terdapat selisih kurang. "Karena kita pernah meminta pertamina untuk tidak merubah harga untuk tidak menggangu kestabilan, dan ini akan diusulkan akan diperhitungkan sebagai tender untuk offset diujung tahun," ujarnya.

Tindak lanjut lainnya, Menteri ESDM telah menyampaikan surat kepada BPK Nomor 3987/85/MEM.M/2016 tanggal 12 Mei 2016 untuk melakukan audit harga pembelian dan volume BBM premium.

"Jadi mudah-mudahan audit BPK tahun 2016 memberi satu klarifikasi, harus bagaimana, dan bagaimana pemanfaatan dana dari yang lebih maupun kurang," ucapnya.

Lebih lanjut, papar  Sudirman,  petunjuk teknis untuk penyetoran PBBKB sedang dipersiapkan oleh Kemenkeu dan terkait pedoman harga eceran dan pasar, Kementerian ESDM memiliki aturan untuk meninjau secara periodik per tiga bulan. "Agar disatu sisi terjaga kestabilan, tapi jika terjadi disparitas begitu besar, jadi kita bisa tutupi, tidak menunggu sampai gapnya terlalu besar," ungkapnya.

Terakhir, mengenai kajian penyediaan dan distribusi, saat ini sedang dipersiapkan oleh Kemenkeu. (AN)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.