Lelang WK Migas 2017: 17 Dokumen Penawaran Diambil Investor

Jakarta, Iklim investasi migas Indonesia mulai menunjukkan peningkatan. Hal ini antara lain terlihat dari animo investor terhadap penawaran wilayah kerja (WK) migas putaran I tahun 2017. Hingga saat ini, tercatat 17 dokumen penawaran telah diambil investor yang berasal dari 10 KKKS, terdiri dari KKKS besar dan kecil.

“Tahun 2016, (penawaran) WK kita tidak laku, dalam sistem PSC. Sekarang walaupun kita masih nunggu bukti tanggal 18 (September) deadline pada saat penyerahan dokumen, sudah 17 yang mengakses itu (ambil dokumen) dari 10 KKKS dan KKKS-nya bukan yang KKKS yang kecil-kecil juga, kombinasi ada yang kecil dan besar,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial di Gedung Migas, Senin (11/9).

Kenyataan ini, lanjut Ego, menunjukkan bahwa para investor menilai bahwa kontrak bagi hasil gross split yang baru saja direvisi bukan sekedar pengalihan kebijakan Pemerintah, melainkan upaya Pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi migas, “Terbukti kemarin IPA memberikan presiasi, ketika kita mengadakan sosialisasi (revisi Permen Gross Split),” tandas Ego.

Dalam menyusun aturan terkait Gross Split, lanjut Ego, Pemerintah sebelumnya melakukan evaluasi dari 12 lapangan migas eksisting. Selain itu, Pemerintah juga menerima masukan dari berbagai pihak seperti IPA dan World Bank.

Sekedar mengingatkan, WK migas yang ditawarkan pada putaran I tahun 2017 berjumlah 15 WK, terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK non konvensional. WK migas konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung/direct offer:

  1. Andaman I, Lepas Pantai Aceh.
  2. Andaman II, Lepas Pantai Aceh.
  3. South Tuna, Lepas Pantai Natuna
  4. Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung
  5. Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur.
  6. West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku
  7. Kasuri III, Daratan Papua Barat

Sedangkan WK migas konvensional yang ditawarkan melalui lelang regular adalah:

  1. Tongkol, Lepas Pantai Natuna
  2. East Tanimbar, Lepas Pantai Maluku
  3. Mamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua
  • Akses Bid Document : sampai dengan 11 September 2017
  • Pemasukan Dokumen Partisipasi : sampai dengan 18 September 2017

WK migas non konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung:

  1. MNK Jambi I, Onshore Jambi (Shale Hydrocarbon).
  2. MNK Jambi II, Onshore Jambi & Sumatera Selatan (Shale Hydrocarbon).
  3. GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan (CBM)

Sementara WK migas non konvensional yang ditawarkan melalui lelang reguler:

  1. GMB Raja, Onshore Sumatera Selatan (CBM).
  2. GMB Bungamas, Onshore Sumatera Selatan (CBM).
  • Akses Bid Document : sampai dengan 7 September 2017
  • Pemasukan Dokumen Partisipasi : sampai dengan 14 September 2017


Revisi Gross Split

Sebagaimana diketahui, pekan lalu Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mensosialisasikan Peraturan Menteri ESDM No. 52 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Regulasi ini berlaku untuk kontrak-kontrak baru sejak diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2017.

Revisi Permen Gross Split memuat 8 poin penting, diantaranya komponen progresif kumulatif produksi migas, komponen progresif harga minyak, komponen progresif harga gas bumi, komponen variabel status lapangan, komponen variabel tahapan produksi, komponen variabel kandungan hidrogen-sufrida (H2S), komponen variabel ketersediaan infrastruktur dan diskresi pemerintah.

Poin perubahan pertama, tertuang pada pasal 6 (ayat 4 dan 4a) bahwa bagi hasil komponen progresif yaitu dari produksi migas. Jika produksi migas secara kumulatif di bawah 30 Million Barrels of Oil Equivalent (MMBOE), kontraktor akan mendapat bagi hasil (split) 10%. Pada Permen sebelumnya, apabila produksi migas kurang dari 1 MMBOE, kontraktor mendapat tambahan split 5%.

Poin perubahan kedua, yaitu pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua dan pemberian insentif lebih tinggi apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu.

Melalui Permen baru ini, Pemerintah menstimulus para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas melalui pemberian insentif tambahan split sebesar 3% jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II).

Pada Permen sebelumnya, tambahan split sebesar 5% hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan. Dengan demikian, KKKS akan termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.

Perubahan poin ketiga adalah penyesuaian split yang diakibatkan komponen progresif harga minyak dan gas bumi yang tercantum pada pasal 9. Pada harga minyak, penyesuaian split kontraktor didasarkan pada formula (85-ICP) x 0,25%, dengan contoh perhitungan apabila harga minyak dibawah US$ 40 penyesuaian split kontraktor menjadi 11,25%, di Permen sebelumnya hanya 7,5%.

Selanjutnya poin keempat, adanya tambahan komponen progresif harga gas yang belum diatur pada permen sebelumnya. Formula yang ditetapkan untuk harga gas di bawah US$ 7/mmbtu (million british thermal unit), maka penyesuaian split ke kontraktor adalah (7-harga gas)x2,5%, sedangkan untuk harga gas di atas US$ 10/mmbtu maka penyesuaian split ke kontraktor adalah (10-harga gas)x2,5%.

Sebagai contoh, untuk harga gas US$ 5/mmbtu, maka kontraktor akan mendapatkan split 5%, sedangkan apabila US$ 6/mmbtu maka split ke kontraktor hanya sebesar 2,5%. Penyesuaian split tersebut dilaksanakan setiap bulan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas.

Poin perubahan kelima adalah komponen variabel fase produksi. Pada Permen ini, besaran split pada tahapan produksi sekunder sebesar 6%, sebelumnya hanya 3%. Kemudian, pada tahap tersier, besaran split mencapai 10% dari sebelumnya hanya 5%. Pada tahap ini produksi minyak menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR).

Poin keenam, perubahan terletak pada komponen variabel kandungan hidrogen-sufrida (H2S). Apabila suatu lapangan migas terdapat kandungan H2s yang tinggi, maka akan diberikan tambahan split. Misal, untuk lapangan migas yang memiliki kandungan H2S dibawah 100 part per million (ppm), maka kontraktor tidak mendapatkan split, sedangkan apabila kandungan H2Snya melebihi 4000 ppm kontraktor mendapatkan split sebesar 5%.

Poin ketujuh, perubahan tambahan split untuk wilayah kerja yang sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang Minyak dan Gas Bumi (new frontier), dibagi menjadi lokasi new frontier offshore mendapatkan split 2% sedangkan untuk new frontier offshore sebesar 4%. Sebelumnya tidak ada pembedaan onshore dan offshore.

Dan poin perubahan terakhir atau yang kedelapan adalah mengenai diskresi Menteri ESDM yang dapat memberikan tambahan atau pengurangan split yang didasarkan pada aspek komersialitas lapangan. Pada aturan sebelumnya, Menteri ESDM hanya dapat memberikan tambahan split maksimal 5%.

Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tidak mengubah komponen dasar bagi hasil (base split). Besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi yang menjadi bagian negara sebesar 57%, sisanya 43% untuk kontraktor. Sedangkan bagian negara dari gas bumi sebesar 52% dan sisanya sebesar 48% menjadi hak kontraktor. (TW/DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.