Kontrak Gross Split Berlaku Awal 2017

Jakarta, Pemerintah sedang menyusun Permen ESDM tentang kontrak bagi hasil gross split. Ditargetkan aturan ini dapat diberlakukan awal tahun 2017. 

"Target awal tahun aturan sudah ada. Insha Allah kita targetkan bulan Januari,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/12).

Dia menjelaskan, kontrak bagi hasil gross split ini akan diberlakukan untuk kontrak baru. Sementara untuk kontrak lama, tetap dihormati dan tidak mengalami perubahan.

Terkait kontrak Blok Offshore North West Jawa (ONWJ) yang akan habis waktunya pada 17 Januari 2017, Wamen belum dapat memastikan apakah kontrak baru blok yang nantinya 100% dikelola Pertamina tersebut akan menggunakan skema gross split. “Kalau terkejar bisa (dipakai gross split). Jangan memaksakan sesuatu yang tidak siap,” tegasnya.

Kontrak bagi hasil gross split dinilai Pemerintah lebih simpel dan prosesnya juga lebih cepat. Dengan gross split, maka tidak ada lagi cost recovery yang biasanya harus dikembalikan Pemerintah karena seluruh biaya operasi ditanggung oleh KKKS.

Gross split telah diberlakukan untuk pengembangan migas non konvensional yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. (DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.