Kepmen ESDM Tentang Penugasan PT Pertamina Dalam Pembangunan Jargas

Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 16 Maret 2015 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2042 K/10/MEM/2015 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk rumah Tangga Tahun Anggaran 2015.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mewujudkan sasaran kebijakan energi nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Pemerintah perlu membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga sebagai salah satu kegiatan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam rangka diversifikasi penggunaan bahan bakar untuk sektor rumah tangga. PT Pertamina layak untuk ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana penugasan pembangunan dan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun 2015.

Dalam aturan ini ditetapkan, PT pertamina (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2015.

Penugasan kepada Pertamina meliputi :

1. Pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga besrta infrastruktur pendukungnya di kota Lhoksukon dan kota Pekanbaru.

2. Pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di kota Lhoksukon, Lhokseumawe dan kota Pekanbaru.

Penugasan pembangunan jaringan distribusi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, menggunakan alokasi APBN tahun 2015.

Pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di lokasi tersebut diberikan alokasi gas bumi sebesar MMSCFD dengan rincian:

1. Lhoksukon dan Lhokseumawe sebesar 0.5 MMSCFD.

Pekanbaru sebesar 0,5 MMSCFD.

2. Alokasi gas bumi tersebut dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga. SKK Migas menyiapkan alokasi gas bumi, termasuk menyiapkan penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.

PT Pertamina dalam melaksanakan penugasan wajib:

1. Menjamin penyelesaian pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

2. Melaksanakan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan.

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk rumah tangga.

4. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume gas bumi untuk rumah tangga.

5. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.

6. Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

7. Menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada Dirjen Migas mengenai realisasi volume penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga, evaluasi standar dan mutu (spesifikasi) gas bumi untuk rumah tangga serta standar operasional prosedur keselamatan umum, pekerja, instalasi dan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.

8. Mencegah dan atau mengatasi terjadinya kekurangan pasokan/ketidaklancaran pemenuhan gas bumi untuk rumah tangga.

Dalam hal keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya maka:

1. PT Pertamina wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas.

2. Dirjen Migas berdasarkan laporan itu, mengatur langkah-langkah yang diperlukan.

PT Pertamina dalam melaksanakan penugasan wajib menyiapkan perangkat pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.