Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tanggal 15 Juni 2017 telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 2240 K/10/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8078 K/10/MEM/2016 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi Dari Ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam aturan tersebut, Menteri ESDM memutuskan Kepmen ESDM Nomor 8078 K/10/MEM/2016 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi Dari Ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kepmen ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Dalam pertimbangannya Menteri ESDM menyatakan, PT Pertamina telah ditugaskan untuk melakukan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepmen ESDM Nomor 8078 K/10/MEM/2016 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi Dari Ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur.
Pertimbangan lainnya, PT PLN (Persero) telah melakukan persiapan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur, antara lain menyelesaikan proses tender Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC), proses perijinan lahan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait penggelaran pipa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut serta guna efisiensi pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur, maka ditetapkan Kepmen ESDM Nomor 2240 K/10/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8078 K/10/MEM/2016 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi Dari Ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur. (TW)