Harga Premium dan Solar Periode Oktober-Desember 2017 Tidak Naik

Jakarta, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak jenis Premium penugasan dan Solar bersubsidi periode Oktober hingga Desember 2017. Keputusan ini dengan mempertimbangkan sosial ekonomi masyarakat.

“Belum, masih tetap (sampai akhir tahun),” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (27/9).

Dengan demikian, harga BBM Premium penugasan di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) tetap Rp 6.450 per liter dan Solar subsidi Rp 5.150 per liter.

Dirjen Migas menegaskan, keputusan tidak menaikkan harga BBM ini karena Pemerintah terus berupaya melindungi dan memberikan keamanan yang berkesinambungan untuk masyarakat terbawah. "Kita ini kan harus melindungi masyarakat terbawah, plus sama security-nya berkesinambungan,” katanya.

Mengenai adanya keluhan Pertamina terkait selisih harga yang harus ditanggung, menurut Ego, BUMN tersebut masih dapat mengatasinya.

Dia menegaskan, Pemerintah mesti melihat segala sesuatunya secara komprehensif. Tidak hanya melihat Pertamina dari sisi pemasaran, tetapi juga dari sisi korporasi. Pemerintah juga berkepentingan memperkuat Pertamina, antara lain dengan memberikan pengelolaan blok-blok migas yang strategis seperti Blok Mahakam. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.