Gross Split Jadi Terobosan Hulu Migas Agar Lebih Menarik dan Efisien

Jakarta, Pemerintah terus mengupayakan  agar  industri migas Indonesia lebih atraktif. Salah satu terobosannya adalah dengan menggunakan skema  bagi hasil gross split.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, selama ini investasi migas di Indonesia dianggap investor kurang atraktif sehingga tertinggal dari negara tetangga seperti Malayia dan Vietnam. Hal ini dapat dilihat dari jumlah  kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang terus menurun, walaupun pada saat harga minyak sedang tinggi, seperti yang terjadi tahun 2012-2013.

“Ibaratkan gadis cantik, bapaknya galak. Aturannya banyak sekali untuk masuk rumah sampai 16 tahun. Jadi yang mau jadi menjauh. Ini yang harus kita benahi,” canda Wirat dalam acara Ngobrol @tempo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (31/1).

Wiratmaja mengatakan,  skema  bagi hasil gross split menjadi terobosan baru agar program di sektor hulu migas lebih efisien dan efektif.   Jangka waktu dari ekplorasi hingga produksi yang sebelumnya bisa mencapai 16 tahun, diharapkan dengan skema gross split bisa dipercepat. 

Upaya lainnya yang dilakukan agar industri hulu migas Indonesia menarik investor adalah  penyederhanaan perizinan. Perizinan di Ditjen Migas,  semula  104 perizinan dan  telah .disederhanakan menjadi 42.  Dalam   waktu satu hingga dua bulan ke depan, akan disederhanakan menjadi   tinggal 6 izin saja.

Untuk mempercepat proses perizinan ini,  Kementerian  ESDM bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meluncurkan  Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 jam terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM3J).

Dalam kesempatan tersebut, Wiratmaja juga menjelaskan mengenai Participating Interest (PI) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri  ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Sesuai amanat dari  aturan tersebut, PI  10% diberikan ke daerah penghasil  migas. Untuk menjamin bahwa PI dimiliki daerah maka BUMD 100% harus milik daerah dan untuk dananya akan ditanggung lebih dulu oleh kontraktor dan selanjutnya  daerah harus mencicil dari bagian hasil produksi.

Sementara itu mengenai  revisi dari PP 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dianggap sangat menghambat proses program eksplorasi di migas, saat ini  sedang dalam proses perbaikan dan diharapkan bulan depan dapat diterbitkan. (DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.