DPR Minta Pemerintah Tinjau Kenaikan Harga BBM

Jakarta, Rapat kerja Menteri ESDM dan Komisi VII DPR yang dipimpin Kardaya Warnika mengenai kenaikan harga BBM, Senin (30/3), menghasilkan sembilan kesimpulan, antara lain meminta Pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan menaikkan harga BBM.

Selengkapnya sembilan kesimpulan tersebut adalah:

  1. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar mempertimbangkan kembali kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.
  2. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menjelaskan dan melakukan sosialisasi secara masif tentang mekanisme atau skema pengalihan subsidi BBM.
  3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jenis BBM dan LPG yang bersubsidi.
  4. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM dan LPG yang bermasalah.
  5. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar mengusulkan kepada Pertamina melalui Menteri BUMN untuk meninjau kembali dan segera melakukan pemutusan kontrak apabila pengadaan BBM Ron 88 melalui Petral yang jelas-jelas merugikan.
  6. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian tentang penetapan harga maksimum BBM PSO (Public Service Obligation) yang tidak diberikan subsidi.
  7. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2015 terkait periodi?sasi penetapan harga BBM.
  8. Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM sepakat melakukan untuk koordinasi penetapan harga BBM?.
  9. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM agar segera melakukan koordinasi dengan Menteri terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum dan dampak kenaikan harga BBM. (TW)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.