Dengan Gross Split, Kontraktor Bebas Gunakan Teknologi

Jakarta, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan,  skema bagi hasil gross split dapat digunakan untuk pengembangan lapangan marginal yang  padat teknologi.

Dalam Forum Bisnis Pengembangan Migas di Kawasan Natuna yang diselenggarakan Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Selasa (6/12), Arcandra mengatakan, dengan penggunaan skema gross split, maka  KKKS dibebaskan menggunakan teknologi yang paling tepat.

“Mau pakai teknologi dari Planet Mars misalnya,  atau dari bulan atau dari  mana,  ini adalah opportunity.  Saya  (KKKS) punya teknologinya, saya berani men-develop ini .  Government  hanya melihat dari output production-nya berapa. Nah di-production itu kita split, tapi kita tidak lagi masuk ke ruang yang lebih jauh, teknologinya apa, biayanya berapa, apakah ini seperti itu, apakah ini seperti ini, itu terserah pada kontraktor,” katanya.

Apabila masih menggunakan teknologi lama, lanjut Candra, maka biaya untuk mengembangkan lapangan marginal menjadi mahal sehingga memberatkan investasi yang harus ditanggung KKKS.  Apalagi, saat ini harga minyak dunia juga sedang turun. 

Skema kontrak bagi hasil gross split diusulkan Pemerintah diberlakukan untuk kontrak baru. Sistem ini dinilai lebih simpel dan prosesnya juga lebih cepat. Dengan gross split, maka tidak ada lagi  cost recovery yang biasanya harus dikembalikan Pemerintah karena seluruh  biaya operasi ditanggung oleh KKKS.

Gross split telah diberlakukan untuk pengembangan migas non konvensional yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. Aturan terkait kontrak bagi hasil gross split saat ini dalam proses penyusunan dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.  (DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.