Cegah Ancaman Terorisme, Kementerian ESDM Tandatangani Kerja Sama dengan BNPT

Jakarta, Untuk menanggulangi ancaman terorisme di sektor ESDM, mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM serta mengambil langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman terorisme, Kementerian ESDM menandatangani kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Ruang Sarulla Kementerian ESDM, Selasa (19/7), serta disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius.

Dalam penandatanganan kerja sama ini, Kementerian ESDM diwakili oleh Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Mineral Batubara Bambang Gatot, Dirjen EBTKE Rida Mulyana, Sesditjen Kelistrikan Agoes Triboesono, sementara BNPT diwakili oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Abdul Rahman Kadir.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman KESDM dengan BNPT pada tanggal 13 Maret 2017 dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui.

Kerja sama ini terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM, pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama:

a.Bidang ketenagalistrikan meliputi:

  • Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme;
  • Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme.

b.Bidang Minyak dan Gas Bumi meliputi :

  • Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme;
  • Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi;
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme.

e.Bidang Mineral dan Batubara meliputi :

  • Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.
  • Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi.
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.

d. Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi:

  • Pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi;
  • Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; dan
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme. (TW)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.