Menteri ESDM Akan Tinjau Pelaksanaan BBM Satu Harga

Jakarta, Kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2017. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan mengecek kesiapan program ini wilayah-wilayah terluar Indonesia serta untuk mengetahui kesulitan dan kendala pelaksanaannya.

“Saya akan cek di ujung-ujung wilayah kita kesulitannya apa dan sebagainya,” jelas Jonan di Jakarta, Rabu (25/1).

Menurut Jonan, banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam pendistribusian BBM yang seharusnya dapat diantisipasi. Ia mencontohkan, faktor cuaca yang terjadi di wilayah Indonesia Timur jika sedang musim angin barat, membuat kapal sulit bersandar. Hal itu seharusnya dapat diatasi karena ini merupakan peristiwa alam yang selalu terjadi.

Jonan melanjutkan, yang terpenting dalam Kebijakan BBM Satu Harga ini adalah mendorong keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Dia mengakui, biaya untuk mendistribusikan BBM di daerah terpencil sangat besar. Namun ini harus dilakukan untuk menciptakan keadilan untuk anak bangsa. "Pertamina untuk operasi begini mungkin tidak untung, malah rugi Rp 800 miliar kata pak dirutnya. (Tapi) kan untungnya sudah Rp 30 triliun. Ini kan ini punya rakyat badan usahanya," tegas Jonan.

Kebijakan BBM Satu Harga dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pelaksanaanya diatur dalam Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional . (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.