Bagi Hasil Gross Split Dorong Investasi Hulu Migas

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meyakini, kontrak gross split akan mendorong investasi hulu migas di Indonesia karena mekanisme bagi hasilnya menjadi lebih sederhana. Selain itu, KKKS juga akan lebih efisien karena tidak ada pengembalian biaya operasi dari Pemerintah.

Hal tersebut dikemukakannya kepada wartawan dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Rabu (18/1) petang. 

Efisiensi yang dilakukan KKKS, lanjut Jonan, akan membuat penerimaan mereka menjadi lebih besar. Ditambah lagi dengan insentif yang diberikan Pemerintah apabila KKKS menggunakan TKDN, maka kontrak gross split akan semakin menguntungkan. 

Meski demikian, kata Menteri ESDM, ada faktor lain yang juga mempengaruhi investasi migas yaitu harga minyak dunia. Apabila harga minyak tinggi, maka investasi yang masuk besar. Sebaliknya apabila harga minyak turun, maka gairah investasi pun menurun. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Dengan skema gross split,  maka pada saat harga minyak tinggi, bagi hasil untuk KKKS  lebih kecil. Sebaliknya apabila harga minyak turun, bagi hasil KKKS lebih tinggi. 

Sementara itu terkait base split untuk kontrak bagi hasil gross split yaitu untuk minyak,  57% bagian Pemerintah dan 43% bagian KKKS. Sedangkan untuk gas, 52% bagian Pemerintah dan 48% bagian KKKS,  Wamen menjelaskan, merupakan hasil kalibrasi dari data 10 KKKS yang dianggap mewakili sistem kontrak bagi hasil di Indonesia.  Secara historis, bagian Pemerintah di sebuah WK  berkisar antara 30-70% atau jika dirata-rata sekitar 45%. 

Bagi hasil gross split ini juga bersifat dinamis. Untuk pengembangan migas di laut dalam yang lokasinya di Indonesia bagian Timur di mana infrastukturnya belum terbangun, maka Pemerintah akan memberikan split yang berbeda. (TW)

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.