Arcandra: Kita Bikin Semua Sistem Transparan

Jakarta, Demi mendorong kegiatan ekplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan untuk membuat semua sistem secara transparan.

"Bagi kita, kita bikin sistem. Semuanya transparan," urai Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di sela-sela kesempatanya berkunjung ke kantor Kompas Gramedia, Jumat (7/4) kemarin. Salah satu implementasi ketebukaan sistem adalah dengan penerapan skema gross split.

Arcandra menjelaskan kelemahan manajemen industri migas selama ini yang belum mampu menjawab penentuan split dalam Production Sharing Contract (PSC) dengan skema cost recovery. Selain itu, skema cost recovery tersebut tak bisa memprediksi risiko bisnis dari segi waktu sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Skema gross split yang diterapkan di Indonesia adalah satu-satunya di dunia. "Gross split ini ada di dunia dengan bentuk lain. Tapi yang mensplit berdasarkan risiko-risiko bisnis hanya ada di Indonesia. Di Amerika berdasarkan royalty and tax. Tax-nya fixed, royaltinya nego," ceritanya di hadapan pemimpin redaksi dan wartawan Kompas Gramedia.

Tak Berkaitan dengan Minat Lelang WK
Arcandra juga membantah terkait sepinya minat lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, faktor yang menjadi sepinya lelang adalah bukan lantaran gross split melainkan kondisi lapangan migas yang bakal digarap. "Yang membedakan adalah gimana lapangan itu behaviournya, baru dihitung splitnya seperti apa. Bisa jadi lapangan gak ekonomis," bantah Arcandra.

Ia justru menjelaskan bahwa dengan penerapan skema gross split akan menunjukkan kejelasan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kalau dulu lapangan sulit apa insentifnya? Gak jelas. Sekarang jelas," ungkapnya.
Rencananya, skema gross split akan dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Migas demi menjamin kepastian berinvestasi. "Kalau sudah jalan kita akan masukkan aturan gross split ke dalam Undang-Undang," tambah Menteri ESDM Ignasius Jonan di akhir diskusi. (NA)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.