Wajib SNI Pelumas Segera Diberlakukan


Rencananya pertemuan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Instansi terkait yang akan diundang, antara lain Departemen Perindustrian, Aspelindo, Perdippi, Asosiasi Masyarakat Pengguna Pelumas dan PT Pertamina (Persero).

 

Wajib SNI bagi pelumas ini, kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam rapat terbatas di kantor Ditjen Migas yang dihadiri Direktur Teknik Migas Indrayana Chaidir dan Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji, Jakarta, Kamis (3/5), telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah juga akan segera menyusun aturan yang akan mendukung pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas ini.

 

Hingga saat ini, terdapat sekitar 10 SNI bagi pelumas. Antara lain, SNI minyak lumas motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, SNI minyak lumas bensin 2 langkah dengan pendingin udara dan SNI minyak lumas bensin 2 langkah dengan pendingin air.  (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.