RPP Keteknikan Migas Akomodasi Referensi Terkait

Referensi yang digunakan, antara lain UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kami berusaha mengumpulkan referensi terkait sebanyak mungkin. Jika ada yang tertinggal, segera akan disempurnakan," jelas Direktur Keteknikan dan Lingkungan Migas Suyartono dalam rapat pembahasan RPP Keteknikan Migas, Rabu (31/10).

Rapat dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dan dihadiri oleh Sesditjen Migas M. Teguh Pamudji, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo serta pejabat di lingkungan Ditjen Migas.

Lebih lanjut Suyartono menjelaskan, aturan ini lebih menyederhanakan kepala teknik migas serta memperluas aspek pengawasan di mana juga mencakup keteknikan migas, tidak hanya meliputi keselamatan migas.

Dalam kesempatan tersebut, Luluk meminta agar RPP Keteknikan Migas juga memperjelas sistem pertanggungjawaban jika terjadi masalah atau kecelakaan dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurut rencana, draft RPP ini akan dibahas lagi dengan stakeholder. Pertemuan dengan stakeholder ini sebelumnya juga telah dilakukan ketika aturan baru saja disusun. (Copyright by Ditjen Migas).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.