Pertamina Ingin Ambil Blok Migas yang Habis Masa Eksplorasinya


Sebagaimana ditulis Harian Kompas, Senin (18/6), menurut Direktur Hulu Pertamina Sukusen Samarinda, Pertamina akan menggunakan hak khususnya sebagaimana diatur dalam PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas. Pertamina sebagai BUMN mendapat kesempatan pertama atas penawaran wilayah kerja migas.

 

“Kami ajukan melalui mekanisme penawaran langsung. Dapat atau tidak, tentunya tergantung dari persetujuan pemerintah,” kata Sukusen.

 

Pertamina telah mengajukan permintaan untuk mengelola Blok Madura, disusul dengan Blok Ketapang dalam waktu dekat ini. Blok onshore Madura merupakan wilayah kerja migas yang dikelola bersama antara Pertamina dan Medco E&P Madura dengan komposisi saham 35:65. Medco telah mengembalikan blok yang masa eksplorasinya berakhir pertengahan Mei 2007 dengan alasan tidak ekonomis untuk dikembangkan.

 

Berdasarkan Profil Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Status Eksplorasi Tahun 2007 yang dikeluarkan Departemen ESDM, terdapat 4 wilayah kerja telah habis masa komitmen eksplorasinya  dan 11 perusahaan yang masa komitmen ekplorasinya habis masa kontraknya tahun 2007 ini.

 

Empat wilayah kerja yang telah habis masa komitmen eskplorasinya adalah Blok Asahan Offshore, Blok Blora, Blok Madura Strait dan Blok Warim. Sedangkan 11 wilayah kerja yang masa komitmen eksplorasinya berakhir tahun ini adalah Blok Korinci, Blok North East Natuna, Blok Onshore Madura Island, Blok Saliki, Blok Tanjung Jabung, Blok Bungara II, Blok Binjai, Blok Madura Offshore, Blok Rapak, Blok Sebuku dan Blok Wokam.

 

Dalam berbagai kesempatan, Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso menegaskan, pengambilan keputusan terhadap wilayah kerja migas yang telah habis masa komitmen eksplorasinya, akan dilihat kasus per kasus karena tidak semuanya merupakan kesalahan KKKS. Sebagai contoh, ada KKKS yang tidak bisa melanjutkan kegiatannya karena ketiadaan rig atau wilayah kerjanya dialihkan menjadi hutan lindung atau cagar alam. Terhadap KKKS tersebut, pemerintah bisa memberikan kesempatan.

 

Namun terhadap wilayah kerja yang nyata-nyata disia-siakan oleh KKKS, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas yaitu memberlakukan terminasi. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.