Peralatan Migas Harus Laik Pakai

Untuk itu, kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono, perlu ada regulasi yang mengatur mengenai hal ini.

"Aturan mengenai peralatan yang migas yang laik pakai dan aman digunakan masyarakat ini, merupakan bagian dari RPP Keteknikan Migas yang sekarang sedang disusun," jelas Suyartono.

Suyartono mencontohkan, tabung gas elpiji yang dipakai berkali-kali, lama kelamaan akan aus. Untuk itu perlu suatu mekanisme kapan tabung harus ditarik atau diganti.

"Demikian pula saluran atau pipa gas ke rumah tangga, juga harus ada aturan kapan diganti. Jangan sampai keselamatan masyarakat diabaikan," imbuhnya.

Peralatan migas yang laik pakai, tidak hanya perlu diwajibkan bagi alat yang langsung dipakai konsumen, tetapi juga pada kegiatan hulu migas. Jika peralatan migas untuk kegiatan hulu tidak handal, maka hasil yang diperoleh juga tidak maksimal.

RPP Pengaturan dan Pengawasan Keteknikan Dalam Kegiatan Usaha Migas atau RPP Keteknikan Migas, hingga saat ini masih digodok pemerintah. Aturan ini lebih menyederhanakan kepala teknik migas serta memperluas aspek pengawasan di mana juga mencakup keteknikan migas, tidak hanya meliputi keselamatan migas. (Copyright by Ditjen Migas).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.