Pemerintah Tata Cadangan Migas Sub Komersial


Saat ini, kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, sedang dilakukan kajian peraturan hukumnya. Apakah cadangan sub komersial ini akan dikelola sendiri oleh KPS pengelola wilayah kerja atau dikembalikan ke pemerintah agar dapat dikelola oleh pihak lain.

 

“Cadangan sub komersial ini mungkin tidak cukup ekonomis bagi perusahaan besar, namun bisa dikerjakan oleh perusahaan kecil. Jangan sampai ini tidak dikembangkan,” papar Luluk.

 

Data mengenai cadangan migas sub komersial, diperoleh dari laporan KPS pengelola wilayah kerja migas. Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah mengirimkan surat ke masing-masing KPS agar melaporkan bila ada penemuan cadangan migas di wilayah kerjanya. Sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata hanya 7 KPS yang memberikan laporannya. Ditjen Migas kemudian menyurati kembali dan menegaskan akan mengambil langkah hukum bila para KPS tidak memberikan  laporan mengenai cadangan migas.

 

“Baru setelah kita tegaskan itu, para KPS memberikan laporannya. Data itu kemudian kita inventarisir dan ditemukan sejumlah cadangan migas sub komersial yang akan kita tata lagi pengelolaannya,” ucap Luluk.

 

Cadangan migas sub komersial dan lapangan tua, meski produksinya tidak dapat dikatakan besar, namun cukup lumayan untuk meningkatnya produksi migas. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.