Pemerintah Hati-hati Tentukan Investor CBM

Berpegang pada prinsip kehati-hatian inilah, tak mengherankan hingga saat ini dari 35 investor yang telah mengajukan joint study CBM, baru Konsorsium Medco-Ephindo yang disetujui pemerintah mengembangkan wilayah kerja CBM di Sumatera Selatan.

"Banyak faktor yang menyebabkan pemerintah harus bersikap hati-hati dalam memberikan persetujuan wilayah kerja CBM. Antara lain adalah tumpang tindihnya aturan dengan pemerintah daerah," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas R. Priyono.

Lebih lanjut Priyono menjelaskan, sebagian besar potensi CBM terletak di wilayah kerja batu bara di mana pemerintah daerah sesuai aturan yang ada dapat mengeluarkan ijin kuasa pertambangan (KP). Untuk satu kawasan, dapat dikeluarkan banyak ijin KP. Padahal, wilayah kerja migas membutuhkan areal yang luas. Jadi untuk memberi persetujuan pada satu investor, harus melalui sekian banyak KP.

"Karena itulah, dibutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan persetujuan wilayah kerja CBM.
Kalau semua sudah setuju, baru bisa diteken kontraknya," kata Priyono.

CBM merupakan sumber energi alternatif masa depan Indonesia. Potensi cadangan CBM Indonesia cukup besar yaitu sekitar 453,3 TCF yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Potensi terbesar CBM berada di Sumatera Selatan yakni mencapai 183 TCF.

Pada awal kegiatan operasionalnya, dibutuhkan biaya yang cukup besar mengingat karakteristik deposit yang berbeda dengan gas alam konvensional. CBM adalah gas bumi yang terperangkap di dalam batu bara. Melalui proses pengeboran tertentu, CBM diekstrasi dari lapisan deposit batu bara. Proses ekstrasi yang dilakukan tidak akan mengurangi deposit batu baranya, karena yang diambil hanya CBM yang terperangkap.
(Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.