Neraca Gas Dipublikasikan


Neraca gas, papar Luluk, merupakan gambaran kemampuan pasokan dan kebutuhan gas bumi nasional yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam rangka menjamin kebutuhan gas bumi.

 

Neraca gas yang dipublikasikan ini berdasarkan data 1 April dan bersifat dinamis, disesuaikan dengan kondisi perkembangan cadangan gas bumi dan perkembangan kebutuhan gas bumi bagi pemenuhan kebutuhan transportasi, bahan baku, sumber energi dan rumah tangga.

 

“Neraca gas ini bersifat dinamis dan kita terbuka untuk diskusi. Dengan adanya data ini, industri dapat membuat rencana untuk masa depannya. Sudah saatnya industri yang menyesuaikan dengan ketersediaan gas bukan sebaliknya,” imbuh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

 

Purnomo menyarankan agar industri dikembangkan di daerah-daerah yang surplus gas seperti Sulawesi, bukan defisit. Dengan demikian tidak terjadi kekurangan pasokan seperti yang dikeluhkan selama ini.

 

Pada kesempatan itu, Menteri ESDM juga menyerahkan buku neraca gas secara simbolis kepada PT Pertamina, PT PGN dan PT Pusri, sebagai tanda neraca gas sudah selesai disusun.

 

Sebagai gambaran, parameter-parameter yang diatur dalam gas balance ini, dibagi menjadi dua yaitu supplydan demand. Supply dibagi menjadi existing supply, project supply dan potential supply. Untuk demand, dibagi tiga golongan yaitu contract demand atau permintaan yang sudah terikat kontrak, committed demand atau gas yang sudah ada komitmen antara produsen dan konsumen namun belum terpenuhi dan prospek demand atau potensial demand.

 

Ketersediaan gas dibagi dalam region. Kriteria penetapan region adalah mempunyai cadangan yang besar dan memiliki demand besar. Wilayah yang terhubung dengan jaringan pipa, digabung menjadi satu region.

 

Pembagian region dalam gas balance adalah NAD (Region I), Sumatera bagian Utara (Region II), Sumatera bagian Selatan-Sumatera bagian Tengah-Jawa Barat bagian barat (Region III), Jawa bagian Tengah (Region IV), Jawa bagian Timur (Region V), Kalimantan bagian Timur (Region VI), Sulawesi bagian Selatan (Region VII), Sulawesi bagian Tengah (Region VIII), Papua (Region IX) dan NTT (Region X) serta Natuna (Region XI). (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.