Aturan Hukum Cost Recovery Dibahas, Kontrak Lama Tetap Dihormati

Demikian antara lain kesimpulan rapat pembahasan aturan hukum bagi cost recovery, Jumat (16/2). Rapat yang dipimpin oleh Dirjen Migas Luluk Sumiarso ini, dihadiri oleh Irjen Dep. ESDM Suryantoro, Staf Khusus Menteri ESDM Rahmat Soedibjo dan Sudono Iswahyudi, para direktur Ditjen Migas, wakil dari Biro Hukum Dep. ESDM, BP Migas, BPK dan Depkeu.
 
“Untuk kontrak baru, akan diberlakukan aturan-aturan baru termasuk cost recovery ini,” kata Luluk.
 
Aturan hukum bagi cost recovery diperlukan untuk menghindari kontraktor-kontraktor membebankan biaya-biaya yang tidak wajar kepada pemerintah. Selama ini, belum ada peraturan perundangan yang mengatur secara rinci dan lengkap mengenai biaya-biaya yang dimasukkan sebagai cost recovery.
 
Muatan materi pengaturan cost recovery yang perlu dibahas, antara lain oil and gas marketing, legal and audit services, long term incentive program (LTIP), community development, home office, house rent for expatriate dan technical services from abroad.


Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama, aturan mengenai cost recovery ini sudah dapat diselesaikan.
 
Cost recovery merupakan jumlah biaya operasi yang “dapat diganti” sesuai dengan besarnya pengeluaran dan prosedur akuntansi yang berlaku dalam suatu periode tertentu yang dapat dikoreksi di akhir tahun.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.