Distribusi LPG Tabung 3 Kg Lebih Tepat Sasaran, Kementerian ESDM Usul Revisi Pepres 104/2007

Berita

Jakarta – Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan rencana revisi Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan agar distribusi LPG Tabung 3 Kg Lebih Tepat Sasaran.

“Nantinya dengan revisi Perpres 104, akan dibatasi bahwa masyarakat yang berhak, yang miskin, kategorinya termasuk kategori yang akan kita tentukan dalam revisi Perpres  tersebut itulah yang berhak untuk bisa membeli,” ungkap Tutuka bersama awak media (dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV), Kamis (18/04).

Dengan revisi Perpres 104/2007 tersebut maka pengguna LPG Tabung 3 Kg akan dikategorikan dalam desil (peringkat kesejahteraan). Adapun range desil tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.  

Dijelaskan Tutuka bahwa terkait LPG Tabung 3 Kg ini, diakui banyak pihak yang memerlukan LPG itu dengan jumlah cukup besar. Dengan demikian, menurut Tutuka saat ini Indonesia telah menuju apa yang disebut dengan transformasi subsidi langsung ke orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, diperlukan data terhadap siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG Tabung 3 Kg ini.

“Dengan itu, kita perlu mendata dulu siapa-siapa yang berhak dan saat ini kita telah berkerjasama dengan Kemenko PMK yang memiliki data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Jadi data itu sudah dimasukkan Pertamina ke dalam sistem,” jelas Tutuka.

Tutuka menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah meminta Pertamina untuk membuat sistem yang memungkinkan data-data calon pengguna yang berhak membeli LPG Tabung 3 Kg tersimpan di dalam sebuah sistem. Dengan demikian setiap ada masyarakat yang ingin membeli LPG Tabung 3 Kg dapat dilakukan, karena sudah terdata di dalam sistem tersebut. Kalaupun data calon pengguna belum terdata di dalam sistem, maka calon pengguna dapat memasukkan data pribadi di sub penyalur/pangkalan resmi LPG Tabung 3 Kg dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Lebih lanjut Tutuka menjelaskan bahwa permasalahan distribusi LPG Tabung 3 Kg yang kurang tepat sasaran selama ini terjadi karena sistemik. Oleh karena itu, sistem distribusinya yang harus diubah yakni dengan mendata pengguna yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 Kg. Menurut Tutuka hal tersebut merupakan bentuk pengontrolan secara sistematik terhadap distribusi LPG Tabung 3 Kg.

 “Ini bentuk-bentuk pengontrolan kita secara sistematik. Jadi, harusnya yang membeli itu sudah terdata, “ jelas Tutuka.

Ketika sistem tersebut diubah, Tutuka yakin tidak akan ada lagi kebocoran dari orang yang tidak berhak menerima subsidi LPG Tabung 3 Kg tersebut. Selain merubah sistem distribusi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis data, saat ini subsidi LPG Tabung 3 Kg ada pada komoditas tabung itu sendiri.

“Tabung kan banyak, bisa siapa aja bisa beli tabung ya. Nah, itu yang akan sulit untuk dikontrol. Tapi kalau yang kita kontrol adalah yang membeli, itu menurut kami akan lebih mudah,” jelas Tutuka optimis.

Kemudian, terkait pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg, disampaikan Tutuka bahwa sekitar 255 ribu pangkalan sudah terdata di dalam sistem. Per tanggal 31 Maret 2024 tercatat sebanyak sekitar 40,64 juta NIK telah membeli LPG Tabung 3 Kg melalui sistem, dimana 86% pendaftarnya (mayoritas) berasal dari sektor rumah tangga.

Kementerian ESDM sebenarnya tidak memiliki perangkat untuk pencatatan data pengguna yang dinamis. Ia mencontohkan ada warga masyarakat yang pada tahun ini merupakan pengguna yang berhak karena masuk dalam kategori miskin, namun di tahun berikutnya bisa jadi berubah begitupun sebaliknya. Dengan demikian data tersebut harus selalu diperbaharui dan dimonitor sehingga penguatan sistem dapat dilakukan dengan data yang baik.

“Jadi sistem sudah jalan. Di sini kita lihat progress-nya terus, kita tunggu sampai akhir tahun,” pungkas Tutuka mengakhiri.

 (RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.