Dirjen Migas Laporkan Hasil Evaluasi Implementasi HGBT Dihadapan Komisi VII DPR RI

Berita

Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji sampaikan laporan Evaluasi atas implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pada tujuh sektor industri, khususnya sektor Pupuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (3/4).

Pada kesempatan RDP yang digelar secara luring tersebut, Tutuka menjelaskan amanat Pasal 9 Peraturan Presiden No.121 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa  Menteri ESDM melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan pengguna gas bumi tertentu setiap tahunnya atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

Dijelaskan Tutuka, dalam pelaksanaan evaluasi implementasi HGBT sesuai kewenangannya dilakukan oleh Dirjen Ketenagalistrikan, Kepala BPH Migas, Kepala SKK Migas atau BPMA, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, dimana masing-masing instansi tersebut menyampaikan hasil evaluasi implementasi HGBT masing-masing kepada tim koordinasi yang diketuai oleh Dirjen Migas.

Hasil evaluasi HGBT masing-masing instansi secara umum disampaikan oleh Tutuka, dari Kementerian Perindustrian telah menyampaikan data evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT melalui surat tanggal 16 Agustus 2023. Meski demikian, menurut Tutuka hasil evaluasi belum disertai dengan hasil evaluasi multiplier effect setiap industri pengguna gas bumi tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT.

Selain Kemenperin, Tutuka menyebut bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan juga telah menyampaikan evaluasi implementasi HGBT di bidang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

"Direktur Jenderal ketenagelistrikan telah menyampaikan evaluasi implementasi HGBT di bidang penyediaan listrik bagi kepentingan umum melalui surat nomor B-2506/TL.04/DJL.3/2023 tanggal 11 Agustus 2023" ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Tutuka juga menyampaikan berdasarkan data realisasi volume gas tertentu dalam 5 tahun terakhir terdapat kecenderungan penurunan volume realisasi HBGT untuk industri pupuk walaupun tidak begitu besar.

“Tidak optimalnya realisasi volume oleh pengguna gas tertentu khususnya bidang pupuk antara lain disebabkan oleh serapan pembeli yang tidak optimal akibat dari maintenance dan kendala operasional pabrik,” ungkap Tutuka.

Lebih lanjut Tutuka menyampaikan rendahnya realisasi volume oleh pengguna gas tertentu juga disebabkan keterbatasan kemampuan pasokan hulu dan adanya maintenance di sisi hulu migas.

Dijelaskan Tutuka bahwa dari 7 sektor industri Pengguna Gas Bumi Tertentu, bidang industri pupuk merupakan sektor industri yang menggunakan input gas bumi paling besar (58,48%) di dalam biaya produksinya. Pada tahun 2022, subsidi pupuk secara total sebesar Rp 27,55 triliun. Angka ini menurun 16,12% dibandingkan tahun 2019 atau menurun 9,37% dibandingkan tahun 2020. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2021, subsidi pupuk pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 2,77%.

Berikut Statistik Kinerja Industri Pengguna Gas Bumi Tertentu pada bidang industri pupuk. Tanda negatif (-) menunjukkan terdapat penurunan subsidi pupuk. Huruf merah menunjukkan terdapat peningkatan subsidi pupuk pasca implementasi kebijakan HGBT.

Kemudian apabila melihat dampak dari HGBT terhadap kriteria-kriteria yang dievaluasi, bila membandingkan realisasi 2022 dengan realisasi 2020 dalam persen, terdapat penurunan pada peningkatan tenaga kerja sebesar 4,37% dan juga mempengaruhi pada peningkatan harga produk pupuk untuk penilaian dalam produk tersebut.

“Selain daripada itu HGBT berdampak positif untuk meningkatkan produksi penjualan pajak dan juga penyerapan gas. Hal ini juga terjadi jika dibandingkan dengan kerja setiap kriteria pada Tahun 2022 dengan pada masa covid 2019,” jelas Tutuka. (RAW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.