Secara singkat, pengolahan adalah kegiatan memurnikan,
memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah
minyak bumi dan atau gas bumi, tapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Pengolahan minyak mentah dilakukan pada kilang minyak bumi
sebagai sistem peralatan untuk mengolah minyak mentah (minyak bumi) menjadi
berbagai produk kilang. Produk hasil pengolahan minyak bumi berupa berbagai
jenis BBM dan produk-produk non BBM, antara lain naphtha, bensin, kerosene, minyak diesel,
bahan pelumas, minyak bakar, residu, LPG, bahan kimia, oli, lilin dan aspal.
Kegiatan pengangkutan migas adalah kegiatan pemindahan
minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat
penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa
transmisi dan distribusi.
Kegiatan penyimpanan migas adalah kegiatan penerimaan,
pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi, BBM,
bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi di atas atau di bawah tanah
untuk tujuan komersial, misalnya depot dan tangki timbun terapung (floating storage).
Usaha penyimpnan BBM maupun gas (LPG, LNG) di
Berdasarkan data Ditjen Migas
tahun 2010, jumlah tangki penyimpanan BBM darat milik PT Pertamina dan badan
usaha lain mencapai 1.611 tangki dengan total kapasitas 5,348 juta KL. Dari jumlah tersebut, 54%
terkonsentrasi di Pulau Jawa,
Sedangkan kegiatan niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan,
ekspor, impor minyak bumi, BBM, bahan bakar gas dan atau hasil olahan termasuk
gas melalui pipa.
Kegiatan usaha niaga terbagi 2 yaitu pertama, usaha niaga
umum (wholesale) yaitu suatu kegiatan
pembelian, penjualan, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain
dan hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau memiliki fasilitas dan
sarana niaga dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan
menggunakan merek tertentu.
Kedua, usaha niaga terbatas (trading) merupakan usaha penjualan produk-produk niaga migas, dalam
hal ini adalah minyak bumi, BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain, hasil
olahan, niaga gas bumi yang tidak memiliki fasilitas dan niaga terbatas LNG.
Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga, dapat
melakukan kegiatan pengangkutan dan atau penyimpnan sebagai peninjang usaha
niaganya sepanjang tidak ada transaksi usaha pada rangkaian kegiatan usaha
niaganya.