Lebih Jauh Tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas


Secara singkat, pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan atau gas bumi, tapi tidak termasuk pengolahan lapangan.

 

Pengolahan minyak mentah dilakukan pada kilang minyak bumi sebagai sistem peralatan untuk mengolah minyak mentah (minyak bumi) menjadi berbagai produk kilang. Produk hasil pengolahan minyak bumi berupa berbagai jenis BBM dan produk-produk non BBM, antara lain  naphtha, bensin, kerosene, minyak diesel, bahan pelumas, minyak bakar, residu, LPG, bahan kimia, oli, lilin dan aspal.

 

Kegiatan pengangkutan migas adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.

 

Kegiatan penyimpanan migas adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi, BBM, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi di atas atau di bawah tanah untuk tujuan komersial, misalnya depot dan tangki timbun terapung (floating storage).

 

Usaha penyimpnan BBM maupun gas (LPG, LNG) di Indonesia telah melibatkan peran swasta dan badan usaha milik negara dalam pembangunannya, untuk mendukung kecukupan suplai kebutuhan BBM mapun gas di tiap wilayah.

 

Berdasarkan data Ditjen Migas tahun 2010, jumlah tangki penyimpanan BBM darat milik PT Pertamina dan badan usaha lain mencapai 1.611 tangki dengan total kapasitas 5,348 juta KL. Dari jumlah tersebut, 54% terkonsentrasi di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

 

Sedangkan kegiatan niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, BBM, bahan bakar gas dan atau hasil olahan termasuk gas melalui pipa.

 

Kegiatan usaha niaga terbagi 2 yaitu pertama, usaha niaga umum (wholesale) yaitu suatu kegiatan pembelian, penjualan, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau memiliki fasilitas dan sarana niaga dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek tertentu.

 

Kedua, usaha niaga terbatas (trading) merupakan usaha penjualan produk-produk niaga migas, dalam hal ini adalah minyak bumi, BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain, hasil olahan, niaga gas bumi yang tidak memiliki fasilitas dan niaga terbatas LNG.

 

Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga, dapat melakukan kegiatan pengangkutan dan atau penyimpnan sebagai peninjang usaha niaganya sepanjang tidak ada transaksi usaha pada rangkaian kegiatan usaha niaganya.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.