Workshop Database Pipa Penyalur di Bawah Laut pada Kegiatan Usaha Hilir Migas

Jakarta, Dalam rangka penataan dan pemenuhan regulasi terkait pipa penyalur Migas bawah laut yang dimiliki oleh badan usaha hilir migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Workshop Database Pipa Penyalur Di Bawah Laut Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas di Tangerang, akhir pekan lalu.

Workshop dibuka oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim dengan narasumber dari Ditjen Migas, Pusat Hidrografi dan Oceanografi - TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan diikuti oleh Badan Usaha hilir migas.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut yang diantaranya memuat tentang Koridor dan Koordinat Peta Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, serta peraturan terkait lainnya. Sebelumnya acara yang sama telah dilaksanakan untuk BU/BUT hulu migas. Penataan ini bertujuan untuk menata ruang wilayah laut Indonesia agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan ini telah mulai dilakukan sejak dua tahun silam.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim ketika membuka workshop ini mengharapkan agar melalui kegiatan ini, semua pihak terkait dapat bersinergi dalam upaya peningkatan pengawasan terhadap pipa penyalur di lepas pantai pada kegiatan usaha hilir migas di wilayah Republik Indonesia.

Menurut Wakhid, kegiatan usaha minyak dan gas bumi merupakan kegiatan yang memiliki resiko yang tinggi. Salah satu kegiatan migas adalah kegiatan pengangkutan migas melalui pipa penyalur. Jalur pipa penyalur tersebut beberapa berada di bawah laut yang juga berada di jalur pelayaran. Pipa dan/atau kabel bawah laut yang tergelar dan digambarkan pada Peta Laut Indonesia belum tertata dan perlu diselaraskan dengan Peta Rencana Tata Ruang/Rencana Zonasi.

"Maka dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menginisasi untuk melakukan pemetaan koridor dan koordinat peta alur pipa dan/atau kabel bawah laut," terangnya.

Wakhid mencontohkan, kejadian kebocoran pipa penyalur di Refinery unit V, Balikpapan PT Pertamina (Persero) merupakan pukulan berat bagi industri migas. Untuk itu, Ditjen Migas dalam rangka pengawasan dan pembinaan kegiatan migas berinisiatif menggandeng stakeholder di wilayah laut, bahu membahu berkoordinasi bersama mengamankan Pipa Penyalur Migas di bawah laut. Khususnya terkait penetapan Daerah Terbatas Terlarang yang selama ini ditetapkan KESDM hanya pada sektor hulu Migas sebagaimana PP 17/1974 tentang Pengawasan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Lepas Pantai, diharapkan ke depannya juga dapat diterapkan pada sektor hilir Migas dengan bekerja sama dengan Kemenhub.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan secara daring dalam acara Sosialisasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, akhir Maret lalu mengungkapkan, selain melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut, perlu dilakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir. Mulai dari Koridor Pipa Laut oleh KKP, Izin Membangun Pipa bawah laut oleh Kemenhub, Pemetaan Pipa Laut oleh Pushidros TNI AL hingga penetapan Daerah Terbatas dan Persetujuan Layak Operasi oleh Ditjen Migas - Kementerian ESDM

Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.