Sharing Session Wamen Arcandra Mengenai Gross Split

Jakarta, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar melakukan sharing session dengan para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai Kontrak Bagi Hasil Gross Split, di Gedung Ibnu Sutowo, Rabu (15/5).

Mengawali sharing session, Wamen Arcandra menyampaikan prinsip-prinsip dasar kontrak cost recovery di mana semua biaya operasional ditanggung negara. Banyak distorsi pada sistem ini, terutama dari segi biaya operasional serta proses yang memakan waktu.

Ia mengibaratkan cost recovery dengan negara sebagai  pemilik lahan yang bekerja sama dengan petani atau kontraktor.  Seluruh biayanya ditanggung oleh pemilik lahan, sementara keuntungannya akan dibagi dua antara pemilik lahan dengan petani. Masalahnya, pemilik lahan seringkali tidak menguasai cara bercocok tanam sehingga berpotensi terjadi perdebatan dalam penetapan cost recovery.

“Berkelitlah petani ini dengan kemahalan-kemahalan sehingga biayanya (misalnya) mencapai 90 karung. Padahal produksinya total 100 karung. Itulah cost recovery, semua biaya ditanggung negara,” tambahnya.

Biaya ini masih ditambah lagi dengan investment credit yang tujuannya meningkatkan keekonomian lapangan, sehingga semakin banyak uang yang diterima kontraktor. “Semakin tinggi cost, semakin bagus buat kontraktor,” kata Arcandra.

Sementara skema gross split, biaya operasional ditanggung oleh kontraktor. Gross split selain mendorong efisiensi di banyak hal, juga memaksa kontraktor bisa memilih teknologi yang tepat sesuai dengan kondisi blok migas yang dikelolanya.

“Misalnya seperti kita mau ke Bali selama seminggu. Jika dengan menggunakan biaya sendiri, tentu memilih pesawat yang promo atau murah. Hotelnya mungkin homestay. Yang penting tujuannya ke Bali dapat tercapai. Itulah gross split,” papar Wamen.

Sistem gross split memiliki tiga prinsip utama yaitu yaitu certainty, simplicity dan efficiency. Prinsip certainty memberikan parameter insentif jelas dan terukur sesuai dengan karakter atau tingkat kesulitan pengembangan lapangan minyak dan gas bumi.

Sementara prinsip simplicity, mendorong bisnis proses  kontraktor dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel sehingga sistem pengadaan (procurement) yang birokratis dan perdebatan yang terjadi selama ini menjadi berkurang,

Adapun prinsip efficiency, mendorong para kontraktor migas dan industri penunjang migas untuk lebih efisien sehingga lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.