SE Persyaratan Teknis Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Niaga Umum BBM

Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto  atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tanggal 17 Oktober 2018, menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor: 0013.E/10/DJM.0/2018 tentang Persyaratan Teknis Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Niaga Migas Untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.

Dinyatakan dalam SE tersebut, dengan diundangkannya Peraturan  Menteri ESDM  Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, badan usaha pemegang Izin Usaha  Niaga Migas untuk Kegiatan usaha Niaga Umum BBM, wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimum 1.500 KL.

Mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan penyiapan sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas  minimum 1.500 KL di mana badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM masih memerlukan waktu untuk menyiapkan sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimum 1.500 KL, selanjutnya pengaturan bagi badan usaha yang belum memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dengan kapasitas minimum 1.500 KL, diberikan tambahan waktu untuk menyiapkan sarana dan fasilitas penyimpanan BBM sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Tambahan waktu tersebut diberikan kepada badan usaha yang sedang membangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dan/atau telah memiliki dokumen kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dan/atau telah memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan dibangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM milik sendiri.

Selanjutnya kepada badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM untuk menyampaikan permohonan perpanjangan izin usaha atau penyesuaian izin usaha beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 60 hari setelah SE ini ditandatangani. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.