Regulasi ESDM Disederhanakan Lagi, 10 Peraturan Migas Diubah Jadi 7

Jakarta, Pemerintah kembali merampingkan regulasi di sektor ESDM. Sebanyak 51 aturan disederhanakan menjadi 29 peraturan dan 22 aturan dicabut. Regulasi yang disederhanakan itu terdiri dari regulasi di subsektor migas (dari 10 menjadi 7 regulasi), ketenagalistrikan (2 menjadi 1 regulasi), minerba (6 menjadi 1 regulasi), EBTKE (6 menjadi 2 regulasi), dan SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

Dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (12/2), Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan pencabutan peraturan tersebut, diharapkan dapat mendorong iklim investasi di Indonesia. Ini merupakan kelanjutan keputusan pekan lalu, di mana Kementerian ESDM mencabut 32 aturan dan 11 diantaranya merupakan peraturan di subsektor migas. “Kita mencabut peraturan-peraturan, baik itu Peraturan Menteri, Keputusan Menteri maupun juklak-juklak atau aturan-aturan perizinan dan aturan kerja baik di direktorat jenedral maupun di SKK Migas,” katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 54 peraturan telah dicabut dan diharapkan dapat meningkatkan flesibilitas investasi. “Mudah-mudahan ini bisa mendorong investasi besar karena rencana investasi di sektor ini, termasuk di SKK dan BPH Migas) tahun ini kurang lebih US$ 50 miliar. Jadi ini besar sekali, hamper dua kali lipat dibandingkan tahun 2017. Harapannya kalau banyak yang dicabut begini peraturannya, mudah-mudahan fleksibilitas investasinya lebih meningkat,” paparnya.

Penyederhanaan regulasi ini akan terus dilakukan dan pada pekan depan, Menteri ESDM berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru. “Bertahap ya dicabutnya. Dari pada nunggu (digabung) dicabutnya, nanti kelamaan,” tambah Jonan.

Berikut ini penyederhanaan regulasi di subsetor migas:
1. Peraturan MESDM No. 16/2011 - Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan MESDM No. 26/2009 - Penyediaan dan Pendistribusian LPG, digabung menjadi Rancangan Peraturan MESDM - Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquified Petroleum Gas.
Substansi: - penyederhanaan bentuk legalitas Penyalur BBM, BBG, dan LPG (CUKUP DILAPORKAN)
- memberikan landasan hukum adanya subpenyalur (dalam rangka program BBM Satu Harga)
- menghilangkan persetujuan SKP menjadi hanya melaporkan penyalurnya ke Ditjen Migas.

2. Peraturan MESDM No. 037/2006 - Tata Cara Pengajuan Impor dan Penyelesaian Barang untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu, direvisi menjadi Rancangan Peraturan MESDM - Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Substansi: - penyederhanaan prosedur dan perbaikan pelayanan dalam pengajuan rencana kebutuhan barang impor
- mengakomodir pengaturan impor barang operasi untuk Kontraktor yang KKS-nya berbentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

3. Peraturan MESDM No. 06/2016 -Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, direvisi menjadi Rancangan Peraturan MESDM - Perubahan atas Peraturan Peraturan MESDM No. 06/2016 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Substansi: revisi bertujuan memberikan iklim investasi positif dalam bidang niaga gas bumi melalui keterlibatan BU Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi gas bumi.

4. Peraturan MESDM No. 38/2017 - Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, direvisi menjadi Rancangan Peraturan MESDM - Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Substansi: - penyederhanaan bertujuan mempermudah prosedur persetujuan layak operasi sebagai output pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan minyak dan gas bumi
- menghilangkan persetujuan design dan persetujuan penggunaan dan Ditjen Migas hanya mengeluarkan persetujuan layak operasi.

5. Peraturan MESDM No. 35/2008 - Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan MESDM No. 36/2008 - Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara serta Peraturan MESDM No. 05/ 2012 - Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, digabung menjadi Rancangan Peraturan MESDM - Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Subtansi: - pengaturan lelang WK Available selain Lelang Reguler dan Lelang Penawaran Langsung (Studi Bersama)
- memberikan kepastian hukum terkait jangka waktu pengumuman & penandatanganan KKS
- pengaturan privillege bagi Pertamina mendapatkan penawaran PI paling banyak sebesar 15% dari pemenang lelang

6. Peraturan MESDM No. 01/2011 - Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi, digabung  menjadi Rancangan Peraturan MESDM tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Substansi: pengaturan kewajiban Kontraktor untuk melakukan Kegiatan pasca operasi.

7. Peraturan MESDM No. 27/2008 - Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, direvisi  menjadi Rancangan Peraturan MESDM - Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
Substansi: penyederhanaan prosedur dalam kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi (menghapus SKT, cukup dengan SKUP). (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.