Pemerintah Bakal Perpanjang Masa Evaluasi Dokumen Lelang WK Migas

Jakarta, Ketentuan mengenai jangka waktu pemasukan dokuman penawaran wilayah kerja (WK) migas yang ditawarkan melalui lelang reguler akan diubah. Pemerintah akan memperpanjang waktu pemasukan dokumen agar  calon investor memiliki cukup kesempatan untuk mengevaluasi potensi blok migas yang diminatinya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto usai penandatanganan tiga kontrak migas yaitu wilayah kerja (WK) East Seram, East Ganal dan Southeast Jambi di Kementerian ESDM, Selasa (17/7), mengatakan, rencana perpanjangan waktu pemasukan dokumen penawaran merupakan hasil evaluasi terhadap hasil lelang reguler WK migas tahun 2018 di mana terdapat 7 perusahaan yang berminat, namun tidak memasukkan dokumen penawaran.

“Kemarin sudah ada 7 perusahaan yang berminat (terhadap WK migas lelang reguler). Memang dia (calon investor) perlu waktu untuk mempelajari. Seperti kalau (lelang) penawaran langsung, kan  punya waktu sampai 6 bulan. Nah ke depan,  kita juga bisa mengubah ketentuannya bahwa untuk mengevaluasi dokumen lelang yang diambil, bisa kita perpanjang waktunya,” jelas Djoko Siswanto.

Perubahan jangka waktu ini akan mulai dilaksanakan pada lelang penawaran migas putaran II tahun 2018 mendatang. Pada lelang itu, rencananya 19  WK migas yang ditawarkan melalui lelang reguler pada  putaran I tahun 2018 tersebut, akan kembali ditawarkan. Ditambah lagi dengan WK Makassar Strait.

Perubahan lainnya dalam penawaran WK migas tahap II tahun 2018 tersebut, Pemerintah akan melengkapi data-data WK migas. Misalnya, kelengkapan data sumur migas. “Kita juga ingin data-data yang kita berikan, dia (calon investor) bilang kan kurang data dan sebagainya. Syukur-syukur bisa kita lengkapi lagi karena ada beberapa masukan dari mereka. Misalnya di situ ada sumur, data sumurnya tidak ada. Nanti kita lengkapi lagi,” papar Djoko.

Selain perubahan  jangka waktu dan kelengkapan data, Pemerintah juga memberikan keistimewaan bagi calon investor yang telah membeli dokumen penawaran pada lelang tahap I, jika ingin membeli dokumen untuk WK yang sama pada tahap II, maka mereka tidak perlu membayar lagi. “Jadi badan usaha yang sama, membeli dokumen (untuk WK)  yang sama, tidak usah membayar lagi,” tegas Djoko.

Untuk mengingatkan, Pemerintah menawarkan 19 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi melalui lelang reguler pada penawaran WK migas tahap I tahun 2018. Hasil dari lelang yang telah ditutup pada 3 Juli 2018 tersebut, diketahui sebanyak 5 WK diminati oleh 7 calon  investor  dalam dan luar negeri. Namun tidak ada yang memasukkan dokumen penawaran.

Dari 5 WK tersebut, WK Andika Bumi Kita paling diminati calon investor. Sebanyak 3 calon investor yang seluruhnya perusahaan asing itu  telah membeli dokumen penawaran.

Selengkapnya 19 WK migas yang ditawarkan melalui lelang reguler adalah:

  1. South CPP  (Onshore Riau).
  2. Nibung (Onshore Jambi)
  3. Batu Gajah Dua  (Onshore Jambi)
  4. Air Komering (Onshore Sumatera Selatan)
  5. Bukit Barat (Offshore Natuna)
  6. East Sokang (Offshore Natuna)
  7. Banyumas (Onshore Jawa Tengah)
  8. East Muriah (Offshore Jawa Timur)
  9. North Kangean (Offshore Jawa Timur)
  10.  Andika Bumi Kita (Offshore Jawa Timur)
  11. Belayan (Onshore Kalimantan Timur)
  12.  West Sanga-Sanga (Onshore Kalimantan Timur)
  13.  Suremana I (Offshore Selat Makasar)
  14. South East Mahakam (Offshore Kalimantan Timur)
  15. Manakarra Mamuju (Offshore Sulawesi Barat)
  16. Karaeng (Onshore/Offshore Sulawesi Selatan)
  17. Ebuny (Offshore Sulawesi Tenggara)
  18. West Berau (Offshore Papua Barat)
  19.  Cendrawasih Bay II (Offshore Papua) (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.