Pelaksanaan Pembangunan Jargas Berpedoman pada Protokol Pencegahan Covid-19

Jakarta, Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid-19 pada lokasi proyek pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) tahun 2020, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menetapkan Protokol Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Jargas untuk Rumah Tangga akibat Covid-19 untuk dapat dijadikan pedoman di lapangan dan perubahan kontrak.

Dalam surat tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jargas tahun 2020, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso mengatakan, sebagai pedoman di lapangan, para kontraktor membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 yang akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan pihak terkait lainnya, serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat sampai dengan level terendah sebelum melaksanakan pekerjaan pembangunan jargas di lapangan.

Kontraktor juga diminta menyiapkan tenaga ahli humas di masing-masing lapangan dalam rangka mendukung pelaksanaan pekerjaan pembangunan jargas.

"Melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan jargas kepada masyarakat setempat paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pekerjaan," kata Ali.

Selain itu, kontraktor harus mengikuti dan mentaati perintah yang diberikan oleh Muspida setempat terkait dengan kesehatan masyarakat dan para pekerja di lapangan. Juga, menempatkan paling sedikit satu tenaga kesehatan pada lokasi proyek dan berkedudukan di site office.

Wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja sebelum memulai maupun setelah pelaksanaan pekerjaan dengan berkoordinasi dengan rumah sakit atau puskesmas. Diwajibkan pula untuk menyediakan alat pelindung diri, antara lain helm pelindung, masker, sarung tangan dan sepatu keselamatan yang sesuai dengan standar untuk digunakan para pekerja.

Pedoman lainnya adalah membuat kartu monitoring kesehatan semua pekerja, termasuk tukang gali di lapangan, mengukur suhu tubuh, tetap menjaga jarak antar pekerja, melakukan desinfektan pada site office, tempat kerja di lapangan dan tempat istirahat pekerja.

Setiap pekerja di lapangan wajib bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dalam pencegahan Covid-19, serta melaporkan apabila tidak sehat atau menunjukkan gejala-gejala Covid-19.

"Dalam hal terdapat pekerja yang terpapar Covid-19 di lokasi pembangunan jargas baik yang bekerja di kantor maupun yang di lapangan, segera melakukan tindakan isolasi dan penghentian sementara pekerjaan pembangunan jargas, serta melaporkannya kepada PPK Migas," tegas Ali.

Sementara itu terkait pedoman perubahan kontrak akibat keadaan kahar, Ali menjelaskan, wabah pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana non alam, sehingga dapat dikategorikan sebagai kondisi keadaan kahar (force majeure). Apabila selama masa keadaan kahar PPK dan penyedia sepakat untuk meneruskan pekerjaan dengan tambahan peralatan-peralatan yang menunjang health care penularan Covid-19, maka penyedia berhak menerima pembayaran sesuai dengan kontrak dan mendapatkan penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya diatur dalam adendum kontrak.

Lebih lanjut dipaparkan Ali, apabila tidak dapat dihindari kondisi di mana pekerjaan harus dihentikan karena permintaan pemerintah daerah setempat yang tidak dapat ditolak terkait wabah Covid-19, maka kontraktor wajib mendapatkan biaya penggantian yang wajar untuk demobilisasi pekerja.

Untuk tahun 2020, pembangunan jargas rencananya akan dilaksanakan di 49 kabupaten/kota sebanyak 266.070 SR. Sebanyak 9 paket kontrak untuk membangun 115.675 sambungan rumah (SR) di 21 lokasi juga telah ditandatangani, dengan  total nilai kontrak mencapai Rp 1,171 triliun. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.