Optimalkan Kerja Sama Daerah dan K3S Dalam Pengelolaan PI 10%, Pemerintah Terbitkan Kepmen ESDM No. 223/2022

 

Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji berharap adanya Kepmen ESDM No. 223/2022 dapat mengoptimalkan kerja sama yang mutualistis antara Daerah penghasil minyak dan gas bumi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam hal pengelolaan PI 10%, Jumat (16/09).

Dikatakan Tutuka bahwa terbitnya Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi ini merupakan concern Pemerintah terhadap kepentingan Daerah penghasil minyak dan gas bumi dan juga K3S yang dalam hal ini diwakili Indonesian Petroleum Association (IPA), terkait penawaran PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Daerah menginginkan tata waktu dan sanksi yang lebih tegas dalam proses penawaran PI 10% yang dilakukan oleh K3S. Pada sisi yang lain IPA juga memiliki perhatian kepada K3S yang tidak memiliki kewajiban penawaran PI 10% atau saat penawaran PI 10% mendapat penolakan resmi dari BUMD. Pihaknya juga memberikan perhatian keekonomian pada K3S retroaktif yang memiliki kewajiban penawaran PI 10% namun belum selesai penawarannya.

“KKS yang tidak ada kewajiban penawaran PI 10% atau telah ada penolakan resmi dari BUMD maka tidak wajib menawarkan PI 10%. KKS retroaktif yang ada kewajiban PI 10% dan belum selesai penawarannya, bisa dilanjutkan asalkan berlaku point forward dan kept whole untuk keekonomian,” imbuh Tutuka.

Disampaikan Tutuka bahwa untuk azas keadilan maka sesuai Kepmen No. 223/2022 hitungan keekonomian ditetapkan ke depan, tidak ke belakang.

"Sifatnya kept whole sehingga keekonomian K3S tidak dirugikan,” tegas Tutuka.

Pada kesempatan tersebut, Tutuka juga menegaskan bahwa besaran angka 10% pada penawaran PI 10% kepada Daerah atau BUMD merupakan besaran maksimal yang akan diterima BUMD. Prosentase tersebut juga akan dihitung berdasarkan perhitungan keekonomian dari K3S.

“Aspirasi dari kontraktor juga bahwa kalau keekonomian turun, harus menyampaikan evaluasinya turun karena apa. Keekonomian mereka (K3S) kita jaga, tapi mereka juga harus terbuka bahwa cost-nya sudah dihitung dengan baik dan optimal berdasarkan benchmarking prosedur berstandar,” pungkas Tutuka perihal aturan yang terbit dan berlaku pada tanggal 7 September 2022 ini.

Kepmen No. 223/2022 memuat substansi pokok : Pertama, penjelasan/penegasan/penjabaran dari beberapa pasal pada Permen 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, dan menjadi acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA, Pemerintah Daerah, KKKS dan BUMD dalam pemrosesan penawaran dan evaluasi permohonan persetujuan PI 10%. Kedua, SKK Migas dan BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran atau pelaksanaan PI 10%. Ketiga, Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian menyebabkan terlaksananya pelaksanaan PI 10%, SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri berupa usulan tindakan penyelesaian atau sanksi.

Adapun pokok-pokok penjelasan Lampiran Kepmen No. 233/2022 sebagai berkut :

 

 

 

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.