Optimalkan Penerimaan Negara, Pemerintah Review Formula ICP

Jakarta, Pemerintah melakukan review formula  harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP). Tujuannya, mengoptimalkan penerimaan negara, mengefisienkan subsidi energi serta mendukung upaya peningkatan produksi minyak nasional yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam rangka review formula ICP tersebut, Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Four Points Hotel, Selasa (22/5). Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dan beberapa narasumber yaitu Anggota DPR-RI Satya W. Yudha, Pengamat Energi Marwan Batubara, ISC Pertamina, Platts sebagai salah satu publisher harga minyak mentah Indonesia serta SKK Migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto pada kesempatan itu menyatakan,  ICP sebagai salah satu asumsi makro pada APBN memiliki peranan yang sangat penting dalam postur APBN. ICP mempengaruhi tinggi rendahnya penerimaan dari minyak dan gas bumi dan juga mempengaruhi pola anggaran belanja kementerian/lembaga pemerintah. Terlebih lagi anggaran subsidi energi yang akan berpengaruh terhadap angka pertumbuhan ekonomi.

“Selain itu, ICP dapat menjadi parameter dalam menentukan besar kecilnya penerimaan negara dari migas, acuan harga dalam penjualan migas bagian negara, perhitungan cost recovery migas, DMO fee, penghitungan dasar perhitungan harga LNG pada beberapa kontrak penjualan LNG  dan parameter finansial lainnya dalam PSC,” papar Djoko.

Mengingat peran ICP sangat penting, Pemerintah membentuk Tim Harga yang bertugas  memonitor dan menjamin keakuratan penetapan nilai dari minyak mentah Indonesia.

Agar ICP dapat tetap optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang transparan, kompetitif, stabil dan tetap dapat merefleksikan harga pasar, lanjut Dirjen Migas, sedikitnya sekali setahun, Tim Harga melakukan evaluasi atas formula harga minyak mentah Indonesia. Evaluasi ini  didasarkan pada assesment publikasi Internasional atas minyak mentah Indonesia (Platts dan RIM) untuk Formula ICP Benchmark, pembobotan assesment publikasi dalam  formula agar ICP dapat tetap merefleksikan harga pasar dalam Perubahan Formula ICP Benchmark dan karakteristik, ketersediaan infrastruktur dan tingkat penyerapan pasarnya untuk formula ICP lainnya.

Formula ICP untuk minyak mentah benchmark saat ini yaitu Dated Brent + alpha, akan berakhir masa berlakunya tanggal 30 Juni 2018. Formula ini telah ditetapkan sejak 2016.

Terkait dengan evaluasi formula ICP ini, kata Djoko, diperlukan pandangan-pandangan dari berbagai pihak sebagai salah satu proses dalam peninjauan kinerja formula harga minyak mentah Indonesia. “Diharapkan masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan formula ICP di masa mendatang,” tambah Djoko.

Formula ICP alternatif ini diharapkan lebih baik dari sebelumnya. “Lebih baik ini apakah ICP-nya nanti mendekati Brent atau semakin jauh, nanti kita bahas bersama dan semoga hasilnya semakin baik.  Kalau mendekati Brent, berarti yang mendapat benefit di hulu migas. Kalau (dampak) di hilir, mungkin tambah berat,” katanya.

Apabila harga ICP lebih baik, lanjut dia, maka kegiatan hulu migas seperti eksplorasi bisa meningkat. Kemungkinan penemuan cadangan baru juga lebih tinggi.  Selain itu, penerimaan negara  juga akan lebih baik, Namun di sisi  hilir, biaya crude untuk kilang semakin besar. “Tapi menurut saya, selama  (biaya) ini  lebih kecil  dari impor, itu nggak ada masalah. Yang penting masih ada margin dari kilangnya,” tukas Djoko.

ICP adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan dalam penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

ICP dari setiap jenis minyak mentah utama Indonesia dihitung dari rata-rata harga minyak mentah utama Indonesia yang dipublikasikan di publikasi Internasional. Saat ini yang digunakan adalah publikasi RIM (Jepang) dan Platt’s (Singapura) yaitu  SLC, Arjuna, Attaka, Cinta, Duri,  Widuri, Belida, dan Senipah  Kondensat. ICP jenis minyak lainnya (48 jenis minyak dengan harga yang berbeda, tergantung kualitasnya) ditentukan berdasarkan nilai dari minyak tersebut relatif terhadap 8 jenis minyak mentah utama Indonesia atau produk turunannya dengan indeks tertentu.

ICP ditetapkan setiap bulan dan formula ICP dievaluasi setiap tahun. Metodologi dan formula  ICP ditetapkan bersama oleh Menteri ESDM dan Menteri Keuangan. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.