New Normal, Protokol Covid-19 Tetap Berlaku Dalam Kegiatan Usaha Migas

Jakarta, Penerapan new normal dalam aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan usaha hulu dan hilir migas, tetap harus mengedepankan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19.

"Kami mengingatkan kembali bahwa semua SOP, tata kerja dan protokol terkait Covid-19 masih berlaku dalam new normal. Seperti sering mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga kesehatan dan physical distancing," tegas Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Adhi Wibowo dalam webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas Dan Panas Bumi Indonesia (APMI), Kamis (11/6).

Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) diharapkan mulai mencari atau menggunakan teknologi baru yang tepat dan efisien dalam menjalankan kegiatan usaha migas pada penerapan new normal ini. Antara lain, melakukan rapat-rapat secara online.

"Covid-19 memang mengubah semuanya. Apa artinya ini di dunia migas? Kita harus memperkuat diri kita sendiri, memperkuat SOP. Kita tambah kompetensi dan lakukan mitigasi resiko supaya tidak terjadi kecelakaan, semuanya selamat dan sehat," tambah Adhi.

Adhi Wibowo mengemukakan, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BU dan BUT menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Penjaminan ini harus dimulai dari komitmen para pimpinan tertinggi perusahaan untuk menempatkan keselamatan sebagai keharusan dalam setiap lingkup pekerjaan.

"BU dan BUT bidang migas baik hulu maupun hilir juga sudah semestinya memiliki suatu sistem manajemen keselamatan yang tidak hanya dipahami oleh “top management” akan tetapi juga oleh para pekerja di lapangan," kata dia.

Dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19, Ditjen Migas melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas telah menerbitkan surat edaran, seperti Surat Edaran Kepala Inspeksi Nomor 2258/18/DMT/2020 tanggal 13 Maret 2020 perihal Antisipasi Penularan COVID-19, Surat Edaran Kepala Inspeksi Nomor 2471/18/DMT/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal Perpanjangan Masa Berlaku PLO/SKPI dalam Kondisi Darurat Bencana Virus Corona, Surat Edaran Kepala Inspeksi Nomor 4.E/18/DMT/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Memprioritaskan Keselamatan dalam kondisi darurat, serta Surat Edaran Kepala Inspeksi nomor 4478/10/DMT/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Pendataan Status Pekerja terkait COVID-19.

Selain itu, Ditjen Migas tetap menjalankan pelayanan publik dengan tetap melaksanakan pemeriksaan keselamatan melalui review hasil inspeksi melalui online video conference, proses penerbitan PLO sesuai dengan tata waktu, juga diskusi mengenai keselamatan migas yang tetap berjalan melalui video conference.

"Ini merupakan komitmen Pemerintah mengharapkan terciptanya suatu kondisi lingkungan kerja yang sehat, selamat, serta aman demi terwujudnya keselamatan pekerja, masyarakat umum, instalasi, dan juga lingkungan guna mendukung aspek keselamatan operasi migas," ujar Adhi.

Dalam kesempatan tersebut, Adhi juga menyampaikan bahwa berdasarkan statistik kecelakaan kerja sesuai laporan yang diterima, 4 dari 5 kecelakaan fatal terakhir berasal dari kegiatan pengeboran dan intervensi sumur. Untuk itu, Pemerintah mengharapkan adanya sinergi yang kuat dengan para pelaku usaha migas, serta didukung oleh asosiasi bidang migas dalam menjaga keselamatan. Diharapkan tingkat kecelakaan khususnya pada kegiatan pengeboran dan intervensi sumur dapat ditekan serendah mungkin.

"Kecelakaan harus menjadi lesson learned serta mulai mengevaluasi kembali integritas suatu instalasi pengeboran juga menganalisa secara detail suatu pekerjaan yang memilki potensi terjadinya kecelakaan," tegas dia.

Pemerintah berkomitmen terhadap terwujudnya keselamatan migas dan diharapkan stakeholder dapat terus meningkatkan safety culture dalam menjalankan kegiatan operasi minyak dan gas bumi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.